PALU, theopini.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengapresiasi program pemenuhan BPJS untuk Warga Binaan (Wabin) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Program ini, merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, untuk memenuhi hak kesehatan Wabin.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Teken MoU Program Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Wabin
“Langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkumham dan Pemprov Sulawesi Tengah merupakan contoh nyata dari sinergi yang baik, antara pemerintah pusat dan daerah, dalam mewujudkan pelayanan berkeadilan serta bermartabat,” ujar Menkumham Supratman Andi Agtas, saat berkunjung ke Sulawesi Tengah, Kamis, 26 September 2024.
Ia menilai, program BPJS untuk Wabin ini dapat mendorong wilayah lainnya di Indonesia untuk pemenuhan hak kesehatan. Sebab, hal itu menjadi prioritas utama yang mesti terpenuhi dengan baik.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Pemprov Sulawesi Tengah. Ini adalah langkah maju, dalam pemenuhan hak-hak dasar Wabin,” imbuhnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenkumham dan Pemprov Sulawesi Tengah, terkait pembiayaan iuran BPJS untuk Wabin merupakan tonggak sejarah.
Melalui MoU yang telah ditandatangani pada 19 September 2024 ini, seluruh Wabin di Lembaga Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan berkualitas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, berkomitmen untuk terus meningkatkan proses pemenuhan hak bagi seluruh Wabin.
Ia mengatakan, para Wabin akan dibekali keterampilan mumpuni, yang diharapkan dapat menunjang kemandiriannya ketika telah kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Komitmen Wujudkan P2HAM
“Kami berharap dengan adanya program ini, Wabin dapat menerima perawatan kesehatan yang layak dan kembali ke masyarakat sebagai individu lebih baik,” pungkasnya.













