JAKARTA, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Kesehatan bagi Warga Binaan (Wabin).
MoU tersebut, ditandatangani Gubernur H Rusdy Mastura bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Komitmen Wujudkan P2HAM
Penandatanganan MoU ini, disaksikan langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Rusdy Mastura yang telah memberikan perhatian kepada Wabin di seluruh UPT Permasyarakatan se-Sulawesi Tengah.
“Perhatian ini, tanggungan biaya BPJS kepada Wabin. Sehingga, kalau ada yang sakit bisa langsung berobat,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi dukungan Gubernur terhadap tugas dan fungsi Kemenkumham di Sulawesi Tengah, khususnya tetkait pemulihan korban pelanggaran berat HAM 1965/1966.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura mengatakan, kerjasama ini dilaksanakan atas informasi dan masukan dari Kemenkumham atas keterbatasan pengobatan Wabin, karena tidak terakomodasi sebagai kepesertaan BPJS.
“Alhamdulillah bapak Menteri, PAD kita naik dari Rp900 miliar menjadi Rp2,2 triliun. Sehingga, APBD Sulawesi Tengah saat ini meningkat menjadi Rp6,2 triliun dari Rp3,8 triliun,” bebernya.
Hal itu, difokuskan pada pemberdayaan masyarakat, infrastruktur dan peningkatan produktifitas pertanian dan perkebuanan.
Baca Juga: Pemerintah Penuhi Hak 145 Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Sulteng
Kemudian, peningkatan kualitas produksi peternakan. Sehingga, kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah bisa diperbaiki.
“Saya berharap kiranya Menkumham terus dalam lindungan Allah SWT. Sehingga berperan untuk memajukan bangsa dan negara dan memberikan perhatian dalam kemajuan Sulawesi Tengah,” pungkasnya.







Komentar