PARIMO, theopini.id – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menghadirkan dua saksi fakta pada musyawarah terbuka, penyelesaian sengketa hasil penelitian dokumen administrasi persyaratan calon, dengan agenda pembuktian.
Musyawarah terbuka ini, digelar di Kantor Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Minggu, 29 September 2024.
Baca Juga: Amrullah-Ibrahim Hadirkan Pemberi Keterangan dan Saksi Ahli di Sidang Ajudikasi
Dua saksi fakta KPU tersebut, yakni Muhammad Taufik yang merupakan admin pada aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (SILON) KPU, dan Wirma sebagai operator.
Pada Musyawarah tersebut, Muhammad Taufik menjelaskan pendaftaran dan pencalonan dilakukan melalui aplikasi SILON.
“Kapasitas saya sebagai admin SILON, mengapload semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi berdasarkan menu-menu yang sudah tersedia,” jelasnya.
Sebagai admin Silon, ia juga mengarahkan, menyampaikan dan menjelaskan kepada Liaison Officer (LO), terkait teknis pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam aplikasi SILON. Mulai dari tahap pendaftaran, penelitian administrasi hingga saat proses perbaikan.
“Kami hanya pelaksana teknis di dalam aplikasi SILON dan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan benar. Tentunya sebagai admin kami hanya memperlihatkan terkait dokumen yang disampaikan calon,” jelasnya.
Selanjutnya, ketika dokumen syarat calon telah berada di SILON, dilakukan pemeriksaan bersama dengan vermin dan pimpinan.
Namun, untuk memastikan dokumen syarat calon memenuhi syarat atau tidak, bukan mejadi kapasitas dan kewenangannya.
Muhammad Taufik pun menjelaskan, sekaitan dengan penelitian verifikasi persyaratan administrasi, dilakukan secara daring di Kantor KPU bersama pimpinan, dan disaksikan Bawaslu Parimo.
Dari hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi lanjut dia, terdapat beberapa item kepemilikan yang belum dibenarkan diantaranya, surat tanda terima laporan kekayaan calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak, surat dari pimpinan redaksi media masa dan lainnya.
Setelah itu, kata dia, pihak KPU memberikan ruang untuk melakukan perbaikan dalam tahapan perbaikan administrasi persyaratan calon.
Tahapan administrasi perbaikan kata dia dilakukan pada 14 September 2024. Dari penelitian syarat administrasi perbaikan terdapat dua dokumen yang tidak benar.
Sementara itu, Operator SILON KPU Parimo, Wirma mengatakan, pihak pemohon melakukan pendaftaran pada 29 Agustus 2024, melalui aplikasi SILON di KPU Parimo.
Setelah itu, dilakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon secara bersama yang disaksikan Bawaslu Parimo.
“Untuk syarat pencalonan pemohon dinyatakan lengkap dan benar. Kemudian untuk disyarat calon dari hasil pemeriksaan, dokumenya dinyatakan ada,” ujar Wirma.
Baca Juga: Siap Hadapi Sidang Ajudikasi, Amrullah-Ibrahim Akan Hadirkan Saksi Ahli
Ia juga mengatakan, setelah semua tahapan pendaftaran selesai, dilanjutkan dengan penelitian verifikasi administrasi pada 4 September 2024, dengan memeriksa beberapa item dokumen calon yang ada pada aplikasi SILON.
Setelah melalui proses musyawarah tertutup, yang cukup panjang dengan agenda pembuktian terkait pemberian keterangan dari saksi ahli KPU, Majelis Musyawarah akhirnya melakukan skorsing dan akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Komentar