the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Parimo Hadirkan Dua Saksi Fakta di Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada

the OPINIbythe OPINI
29 September 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 September 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
KPU Parimo Hadirkan Dua Saksi Fakta di Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada

Dua saksi fakta yang dihadirkan KPU Parimo, dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada, Minggu, 29 September 2024. (Foto: Ridwan Sunandar)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PARIMO, theopini.id – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menghadirkan dua saksi fakta pada musyawarah terbuka, penyelesaian sengketa hasil penelitian dokumen administrasi persyaratan calon, dengan agenda pembuktian.

Musyawarah terbuka ini, digelar di Kantor Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Minggu, 29 September 2024.

Baca Juga: Amrullah-Ibrahim Hadirkan Pemberi Keterangan dan Saksi Ahli di Sidang Ajudikasi

Dua saksi fakta KPU tersebut, yakni Muhammad Taufik yang merupakan admin pada aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (SILON) KPU, dan Wirma sebagai operator.

Pada Musyawarah tersebut, Muhammad Taufik menjelaskan pendaftaran dan pencalonan dilakukan melalui aplikasi SILON.

“Kapasitas saya sebagai admin SILON, mengapload semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi berdasarkan menu-menu yang sudah tersedia,” jelasnya.

Sebagai admin Silon, ia juga mengarahkan, menyampaikan dan menjelaskan kepada Liaison Officer (LO), terkait teknis pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam aplikasi SILON. Mulai dari tahap pendaftaran, penelitian administrasi hingga saat proses perbaikan.

“Kami hanya pelaksana teknis di dalam aplikasi SILON dan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan benar. Tentunya sebagai admin kami hanya memperlihatkan terkait dokumen yang disampaikan calon,” jelasnya.

Selanjutnya, ketika dokumen syarat calon telah berada di SILON, dilakukan pemeriksaan bersama dengan vermin dan pimpinan.

Namun, untuk memastikan dokumen syarat calon memenuhi syarat atau tidak, bukan mejadi kapasitas dan kewenangannya.  

Muhammad Taufik pun menjelaskan, sekaitan dengan penelitian verifikasi persyaratan administrasi, dilakukan secara daring di Kantor KPU bersama pimpinan, dan disaksikan Bawaslu Parimo.

Dari hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi lanjut dia, terdapat beberapa item kepemilikan yang belum dibenarkan diantaranya, surat tanda terima laporan kekayaan calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak, surat dari pimpinan redaksi media masa dan lainnya.

Setelah itu, kata dia, pihak KPU memberikan ruang untuk melakukan perbaikan dalam tahapan perbaikan administrasi persyaratan calon.

Tahapan administrasi perbaikan kata dia dilakukan pada 14 September 2024. Dari penelitian syarat administrasi perbaikan terdapat dua dokumen yang tidak benar.

Sementara itu, Operator SILON KPU Parimo, Wirma mengatakan, pihak pemohon melakukan pendaftaran pada 29 Agustus 2024, melalui aplikasi SILON di KPU Parimo.

Setelah itu, dilakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon secara bersama yang disaksikan Bawaslu Parimo.

“Untuk syarat pencalonan pemohon dinyatakan lengkap dan benar. Kemudian untuk disyarat calon dari hasil pemeriksaan, dokumenya dinyatakan ada,” ujar Wirma.

Baca Juga: Siap Hadapi Sidang Ajudikasi, Amrullah-Ibrahim Akan Hadirkan Saksi Ahli

Ia juga mengatakan, setelah semua tahapan pendaftaran selesai, dilanjutkan dengan penelitian verifikasi administrasi pada 4 September 2024, dengan memeriksa beberapa item dokumen calon yang ada pada aplikasi SILON.

Setelah melalui proses musyawarah tertutup, yang cukup panjang dengan agenda pembuktian terkait pemberian keterangan dari saksi ahli KPU, Majelis Musyawarah akhirnya melakukan skorsing dan akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BawasluParimo#KPUParimo#MusyawarahTerbukaPenyelesaianSengketa#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Satgas Madago Raya Bangun Rumah untuk Warga Sigi yang Lumpuh

Next Post

Open Tournamen Camat Luwuk Utara Cup Resmi Ditutup, Total Hadiah Rp60 Juta

the OPINI

the OPINI

Related Posts

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

11 Oktober 2026
Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d