the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Parimo Hadirkan Dua Saksi Fakta di Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada

the OPINIbythe OPINI
29 September 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 September 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
KPU Parimo Hadirkan Dua Saksi Fakta di Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada

Dua saksi fakta yang dihadirkan KPU Parimo, dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada, Minggu, 29 September 2024. (Foto: Ridwan Sunandar)

PARIMO, theopini.id – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menghadirkan dua saksi fakta pada musyawarah terbuka, penyelesaian sengketa hasil penelitian dokumen administrasi persyaratan calon, dengan agenda pembuktian.

Musyawarah terbuka ini, digelar di Kantor Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Minggu, 29 September 2024.

Baca Juga: Amrullah-Ibrahim Hadirkan Pemberi Keterangan dan Saksi Ahli di Sidang Ajudikasi

Dua saksi fakta KPU tersebut, yakni Muhammad Taufik yang merupakan admin pada aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (SILON) KPU, dan Wirma sebagai operator.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Pada Musyawarah tersebut, Muhammad Taufik menjelaskan pendaftaran dan pencalonan dilakukan melalui aplikasi SILON.

“Kapasitas saya sebagai admin SILON, mengapload semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi berdasarkan menu-menu yang sudah tersedia,” jelasnya.

Sebagai admin Silon, ia juga mengarahkan, menyampaikan dan menjelaskan kepada Liaison Officer (LO), terkait teknis pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam aplikasi SILON. Mulai dari tahap pendaftaran, penelitian administrasi hingga saat proses perbaikan.

“Kami hanya pelaksana teknis di dalam aplikasi SILON dan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan benar. Tentunya sebagai admin kami hanya memperlihatkan terkait dokumen yang disampaikan calon,” jelasnya.

Selanjutnya, ketika dokumen syarat calon telah berada di SILON, dilakukan pemeriksaan bersama dengan vermin dan pimpinan.

Namun, untuk memastikan dokumen syarat calon memenuhi syarat atau tidak, bukan mejadi kapasitas dan kewenangannya.  

Muhammad Taufik pun menjelaskan, sekaitan dengan penelitian verifikasi persyaratan administrasi, dilakukan secara daring di Kantor KPU bersama pimpinan, dan disaksikan Bawaslu Parimo.

Dari hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi lanjut dia, terdapat beberapa item kepemilikan yang belum dibenarkan diantaranya, surat tanda terima laporan kekayaan calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak, surat dari pimpinan redaksi media masa dan lainnya.

Setelah itu, kata dia, pihak KPU memberikan ruang untuk melakukan perbaikan dalam tahapan perbaikan administrasi persyaratan calon.

Tahapan administrasi perbaikan kata dia dilakukan pada 14 September 2024. Dari penelitian syarat administrasi perbaikan terdapat dua dokumen yang tidak benar.

Sementara itu, Operator SILON KPU Parimo, Wirma mengatakan, pihak pemohon melakukan pendaftaran pada 29 Agustus 2024, melalui aplikasi SILON di KPU Parimo.

Setelah itu, dilakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon secara bersama yang disaksikan Bawaslu Parimo.

“Untuk syarat pencalonan pemohon dinyatakan lengkap dan benar. Kemudian untuk disyarat calon dari hasil pemeriksaan, dokumenya dinyatakan ada,” ujar Wirma.

Baca Juga: Siap Hadapi Sidang Ajudikasi, Amrullah-Ibrahim Akan Hadirkan Saksi Ahli

Ia juga mengatakan, setelah semua tahapan pendaftaran selesai, dilanjutkan dengan penelitian verifikasi administrasi pada 4 September 2024, dengan memeriksa beberapa item dokumen calon yang ada pada aplikasi SILON.

Setelah melalui proses musyawarah tertutup, yang cukup panjang dengan agenda pembuktian terkait pemberian keterangan dari saksi ahli KPU, Majelis Musyawarah akhirnya melakukan skorsing dan akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Tags: #BawasluParimo#KPUParimo#MusyawarahTerbukaPenyelesaianSengketa#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Satgas Madago Raya Bangun Rumah untuk Warga Sigi yang Lumpuh

Next Post

Open Tournamen Camat Luwuk Utara Cup Resmi Ditutup, Total Hadiah Rp60 Juta

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In