BANGGAI, theopini.id – Untuk meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Banggai, Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis, 3 Oktober 2024.
“Kami berharap agar implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif,” ujar Kepala DKISP Kabupaten Banggai, Lesmana P Kulab, mewakili Pjs Bupati Banggai.
Baca Juga: Sudaryano Paparkan Wewenang hingga Tugas PPID Utama dan Pelaksana
Pada dasarnya, kata dia, seluruh informasi tentang penyelenggaraan pemerintah bersifat terbuka. Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi, yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan.
Olehnya, ia menekankan, seluruh aparatur pemerintahan wajib memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
“Tidak hanya itu, PPID juga harus mampu memberikan pelayanan yang profesional dengan tetap menjaga integritas, dan etika dalam menjalankan tugasnya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R Lamangkona mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah terus berupaya meningkatkan nilai keterbukaan informasi publik.
“Untuk Pemprov, 29,4 persen saja yang telah menjalankan peran sebagai lembaga informatif. Salah satu penyebab, karena masih berkembangnya pandangan yang keliru bahwa informasi publik milik pemerintah,” ujar Sudaryano melalui zoom metting.
Baca Juga: Rakor Diskominfo dan PPID se-Sulteng Digelar di Poso
Ia juga mendorong Pemda Banggai dan daerah lainnya untuk meraih predikat Kabupaten Informatif. Keberadaan Banggai Command Center, juga diharapkan dapat meningkatkan nilai keterbukaan informasi publik.






Komentar