Sudaryano Paparkan Wewenang hingga Tugas PPID Utama dan Pelaksana

POSO, theopini.idKepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano memaparkan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

“Tentunya, hal ini berkaitan erat dengan pengarsipan, pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan dan pelayanan publik,” ungkap Sudaryano, saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID se-Sulawesi Tengah, di Poso, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Juga: BNN Sulteng Ajak Komisi Informasi Wujudkan Sulteng Bersinar

Ia menjelaskan, jenis-jenis PPID, yakni utama serta pelaksana yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menkominfo Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren, Bidang Komunkasi dan Informatika.

PPID Utama, kata dia, dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Sedangkan, PPID pelaksana dijabat Kepala Biro pada sekretariat daerah provinsi, Sekretaris pada badan/dinas, kepala bagian pada sekretariat daerah kabupaten dan kota, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau pejabat yang menangani tata usaha di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Sekretaris Camat.

Wewenang PPID utama, di antaranya memutuskan suatu informasi dapat diakses publik, melakukan koordinasi, meminta dan informasi kepada perangkat pelaksana.

“Kemudian, mengkoordinasi pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi, menolak permohonan informasi publik dikecualikan serta melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik,” urainya.

Adapun tugas pelaksana, lanjut Sudaryano, pertama membantu PPID utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.

Kedua, menyampaikan informasi publik yang berada di bawa satuan kerjanya kepada PPID utama secara berkala atau sesuai kebutuhan.

Ketiga, melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya.

“Keempat, menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon secara cepat, tepat, serta berkualitas,” tukasnya.

Kelima, menyediakan meja informasi di lingkup PPID pembantu dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Keenam, mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi, menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan bahan informasi publik di satuan kerjanya.

Selain itu, Sudaryano pun menjelaskan ihwal beberapa informasi yang dapat dipublikasikan, dan tidak dapat dipublikasikan.

Hal itu, meliputi informasi yang bersifat publik, non-rahasia, dokumen terbuka dan data umum atau data yang tidak memiliki risiko signifikan.

Baca Juga: Sudaryano Dorong Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan PPID

“Khususnya, jika diakses publik dan tidak melanggar privasi individu atau kelompok,” imbuhnya.

Sedangkan, beberapa informasi yang tidak dapat dipublikasikan, seperti rahasia negara, pribadi, rahasia dagang, bersifat rahasia atau rahasia keamanan dan terhalang hukum.