the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Sudaryano Paparkan Wewenang hingga Tugas PPID Utama dan Pelaksana

the OPINIbythe OPINI
16 Mei 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Mei 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Sudaryano Paparkan Wewenang hingga Tugas PPID Utama dan Pelaksana

Kepala DKIPS Sulawesi Tengah, Sudaryano, saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID se-Sulawesi Tengah, di Poso, Rabu, 15 Mei 2024. (Foto: Humas)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

POSO, theopini.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano memaparkan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

“Tentunya, hal ini berkaitan erat dengan pengarsipan, pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan dan pelayanan publik,” ungkap Sudaryano, saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID se-Sulawesi Tengah, di Poso, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Juga: BNN Sulteng Ajak Komisi Informasi Wujudkan Sulteng Bersinar

Ia menjelaskan, jenis-jenis PPID, yakni utama serta pelaksana yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menkominfo Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren, Bidang Komunkasi dan Informatika.

PPID Utama, kata dia, dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Sedangkan, PPID pelaksana dijabat Kepala Biro pada sekretariat daerah provinsi, Sekretaris pada badan/dinas, kepala bagian pada sekretariat daerah kabupaten dan kota, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau pejabat yang menangani tata usaha di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Sekretaris Camat.

Wewenang PPID utama, di antaranya memutuskan suatu informasi dapat diakses publik, melakukan koordinasi, meminta dan informasi kepada perangkat pelaksana.

“Kemudian, mengkoordinasi pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi, menolak permohonan informasi publik dikecualikan serta melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik,” urainya.

Adapun tugas pelaksana, lanjut Sudaryano, pertama membantu PPID utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.

Kedua, menyampaikan informasi publik yang berada di bawa satuan kerjanya kepada PPID utama secara berkala atau sesuai kebutuhan.

Ketiga, melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya.

“Keempat, menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon secara cepat, tepat, serta berkualitas,” tukasnya.

Kelima, menyediakan meja informasi di lingkup PPID pembantu dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Keenam, mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi, menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan bahan informasi publik di satuan kerjanya.

Selain itu, Sudaryano pun menjelaskan ihwal beberapa informasi yang dapat dipublikasikan, dan tidak dapat dipublikasikan.

Hal itu, meliputi informasi yang bersifat publik, non-rahasia, dokumen terbuka dan data umum atau data yang tidak memiliki risiko signifikan.

Baca Juga: Sudaryano Dorong Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan PPID

“Khususnya, jika diakses publik dan tidak melanggar privasi individu atau kelompok,” imbuhnya.

Sedangkan, beberapa informasi yang tidak dapat dipublikasikan, seperti rahasia negara, pribadi, rahasia dagang, bersifat rahasia atau rahasia keamanan dan terhalang hukum.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DKIPSSulteng#PPID#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polda Sulteng Ungkap 245 Kasus Narkoba, Sita Sabu Seberat 54,463 Kg

Next Post

Lantik Pejabat Eselon II, Sekda Nuim Hayat Dorong Inovasi dan Perubahan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

26 Agustus 2026
Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

27 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d