the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Sudaryano Paparkan Wewenang hingga Tugas PPID Utama dan Pelaksana

the OPINIbythe OPINI
16 Mei 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Mei 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Sudaryano Paparkan Wewenang hingga Tugas PPID Utama dan Pelaksana

Kepala DKIPS Sulawesi Tengah, Sudaryano, saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID se-Sulawesi Tengah, di Poso, Rabu, 15 Mei 2024. (Foto: Humas)

POSO, theopini.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano memaparkan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

“Tentunya, hal ini berkaitan erat dengan pengarsipan, pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan dan pelayanan publik,” ungkap Sudaryano, saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID se-Sulawesi Tengah, di Poso, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Juga: BNN Sulteng Ajak Komisi Informasi Wujudkan Sulteng Bersinar

Ia menjelaskan, jenis-jenis PPID, yakni utama serta pelaksana yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menkominfo Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren, Bidang Komunkasi dan Informatika.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

PPID Utama, kata dia, dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Sedangkan, PPID pelaksana dijabat Kepala Biro pada sekretariat daerah provinsi, Sekretaris pada badan/dinas, kepala bagian pada sekretariat daerah kabupaten dan kota, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau pejabat yang menangani tata usaha di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Sekretaris Camat.

Wewenang PPID utama, di antaranya memutuskan suatu informasi dapat diakses publik, melakukan koordinasi, meminta dan informasi kepada perangkat pelaksana.

“Kemudian, mengkoordinasi pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi, menolak permohonan informasi publik dikecualikan serta melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik,” urainya.

Adapun tugas pelaksana, lanjut Sudaryano, pertama membantu PPID utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.

Kedua, menyampaikan informasi publik yang berada di bawa satuan kerjanya kepada PPID utama secara berkala atau sesuai kebutuhan.

Ketiga, melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya.

“Keempat, menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon secara cepat, tepat, serta berkualitas,” tukasnya.

Kelima, menyediakan meja informasi di lingkup PPID pembantu dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Keenam, mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi, menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan bahan informasi publik di satuan kerjanya.

Selain itu, Sudaryano pun menjelaskan ihwal beberapa informasi yang dapat dipublikasikan, dan tidak dapat dipublikasikan.

Hal itu, meliputi informasi yang bersifat publik, non-rahasia, dokumen terbuka dan data umum atau data yang tidak memiliki risiko signifikan.

Baca Juga: Sudaryano Dorong Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan PPID

“Khususnya, jika diakses publik dan tidak melanggar privasi individu atau kelompok,” imbuhnya.

Sedangkan, beberapa informasi yang tidak dapat dipublikasikan, seperti rahasia negara, pribadi, rahasia dagang, bersifat rahasia atau rahasia keamanan dan terhalang hukum.

Tags: #DKIPSSulteng#PPID#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polda Sulteng Ungkap 245 Kasus Narkoba, Sita Sabu Seberat 54,463 Kg

Next Post

Lantik Pejabat Eselon II, Sekda Nuim Hayat Dorong Inovasi dan Perubahan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In