the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain

the OPINIbythe OPINI
3 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain

Ketua Majelis Musyawarah Muhammad Rizal, membacakan amar putusan penyelesaian sengketa Pilkada, di Parigi, Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menolak gugatan sengketa yang diajukan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid.

Hal itu, disampaikan Majelis Musyawarah yang diketua Muhammad Rizal, dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa hasil penelitian dokumen persyaratan calon, digelar di Kantor Bawaslu, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Juga: Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Parimo, Kesimpulan Hanya Diserahkan Tanpa Dibacakan

Dalama amar putusan yang dibacakan Muhamad Rizal menyebutkan, dengan pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagaimana yang telah diuraikan, maka Majelis Musyawarah menilai serta berkesimpulan sebagai berikut:

Baca Juga

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

1. Tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, yang diajukan dalam permohonan pemohon, merupakan objek sengketa pemilihan

3. Pemohon memiliki legal standing dalam mengajukan sengketa pemilihan

4. Majelis berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon

5. Berita acara KPU Parimo sah secara hukum

6. Permohonan pemohon tidak memiliki alasan yang cukup, untuk dikabulkan

Mengingat, kata dia, Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan ketiga Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.

Kemudian, junto Putusan Mahkama Konstitusi nomor 48 tahun 2019, tertanggal 29 Januari 2020, junto Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya.

Baca Juga: KPU Parimo Hadirkan Dua Saksi Fakta di Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada

Atas putusan ini, pemohon dapat melakukan upaya hukum lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Rizal menyatakan musyawarah penyelesaian sengketa dengan nomor 001/PS.REK/72.7208/9/2024 antara pemohon calon bupati dan calon wakil bupati dengan termohon KPU Parimo, telah selesai.

Tags: #Amrullah-Ibrahim#BawasluParimo#KPUParimo#parigimoutong#pilada2024#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Parigi Ditahan Jaksa

Next Post

Ketua DPRD Parimo Minta Anggotanya Peka Terhadap Kebutuhan Masyarakat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
Polres Parimo Tangani 54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban hingga Pelaku Didominasi Anak

Polres Parimo Tangani 54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban hingga Pelaku Didominasi Anak

31 Juli 2026
Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

30 Juli 2026
Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

29 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 42 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 44 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026
Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

31 Juli 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Perkuat Pemberdayaan, Wabup Sahid Kukuhkan 114 Pengurus Lansia Sidoan

Perkuat Pemberdayaan, Wabup Sahid Kukuhkan 114 Pengurus Lansia Sidoan

30 Juli 2026
Pemkot Palu Terima Hibah 10 Halte Bus, Perkuat Layanan Bus Trans Palu

Pemkot Palu Terima Hibah 10 Halte Bus, Perkuat Layanan Bus Trans Palu

28 Juli 2026
Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

29 Juli 2026
Pemda Parimo Gerak Cepat, Tim Gabungan Tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Bantaya

Pemda Parimo Gerak Cepat, Tim Gabungan Tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Bantaya

30 Juli 2026
Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

27 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In