PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menggelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa hasil penelitian berkas persyaratan calon.
Musyawarah terbuka yang dimulai sekitar pukul 14.40 WITA, Selesa, 1 Oktober 2024 ini, mengagendakan pembacaan kesimpulan dari pihak pemohonan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid serta termohon KPU Parimo.
Baca Juga: Amrullah-Ibrahim Hadirkan Pemberi Keterangan dan Saksi Ahli di Sidang Ajudikasi
Namun kesimpulan tersebut hanya diserahkan, tanpa dibacakan sesuai kesepakatan para pihak melalui kuasa hukumnya, di depan Majelis Musyawarah yang diketuai Muhammad Rizal.
“Hal ini, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020. Di mana, kesimpulan dapat diserahkan atau dibacakan langsung,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herman Saputra, usai Musyawarah Terbuka.
Sebelumnya, kata dia, Majelis Musyawarah telah memberikan kesempatan kepada pihak pemohon dan termohon, untuk memilih jalur pembacaan kesimpulan.
Ia mengatakan, kesimpulan dari para pemohon dan termohon ini, nantinya akan termuat dalam putusan yang akan dibacakan Majelis Musyawarah.
“Kita belum mengetahui seluruh poin dalam kesimpulan itu. Semuanya, akan termuat pada pembacaan putusan. Tidak ada yang dikurang atau ditambah,” tukasnya.
Baca Juga: KPU Parimo Hadirkan Dua Saksi Fakta di Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada
Hingga musyawarah terbuka dengan agenda kesimpulan ini, Herman menegaskan, Bawaslu Parimo akan tetap bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihat tertentu.
Diketahui, musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan putusan rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 13.00 WITA.
Komentar