IKAHI Parigi Dukung Gerakan Aksi Solidaritas Hakim Indonesia

PARIMO, theopini.id Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabag Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mendukung gerakan aksi damai solidaritas untuk keadilan, dan kesejahteraan hakim di Jakarta, pada 7-11 Oktober 2024.

“Kami mengirimkan perwakilan hakim anggota IKAHI cabang Parigi, untuk ikut bergabung dengan gerakan aksi damai di Jakarta,” kata Juru Bicara IKAHI Parigi, Andri Satria Saleh, di Parigi, Jum’at, 4 Oktober 2024.

Baca Juga: IKAHI Masuk Sekolah Edukasi Soal ABH dan Pernikahan Usia Dini

Selain itu, pihaknya juga memberikan dukungan finansial kepada gerakan aksi yang menuntut keadilan dan kesejahteraan hakim seluruh Indonesia.

Sikap itu, kata dia, merupakan kesepakatan bersama dari seluruh hakim Pengadilan Negeri Parigi, dan Pengadilan Agama Parigi.

BACA JUGA:  Kapolda Sulteng Minta Purnawirawan dan Warakawuri Tetap Jaga Nama Baik Polri

Bentuk dukungan lain, dengan menunda persidangan disaat gerakan aksi damai berlangsung, yakni pada 7-11 Oktober 2024.

“Apabila terdapat sidang yang sudah terjadwal sebelumnya, mendesak, dan masa tahanan yang tidak dapat diperpanjang lagi atau, terdapat sidang yang dibatasi waktu, maka akan tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Selama aksi berlangsung, menurutnya, para hakim menggunakan pita putih sebagai bentuk dukungan dan solidaritas.

Mereka juga berharap dan berdoa, aksi dapat berlangsung dengan tertib, aman, bermartabat dan seluruh aspirasi tersampaikan serta ditindaklanjuti dengan baik dan sesegera mungkin.

BACA JUGA:  Sempat Hilang Kontak, Nelayan di Tolitoli Ditemukan Selamat oleh Tim SAR

Sebelumnya, juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengklaim, telah ada sebanyak 1.730 hakim yang bakal mengikuti aksi cuti bersama.

“Di Indonesia, total jumlah hakim sebanyak 7.700 orang,” ujarnya.

Baca Juga: Hakim Putuskan Bripka Hendra Bebas, Restitusi Korban Ditolak

Aksi itu, lanjutnya, merupakan bentuk tuntutan perbaikan kesejahteraan para hakim, seperti penyesuaian gaji, dan tunjangan yang tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir.

Sejak 2019 para hakim, melalui IKAHI telah mendorong adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Komentar