the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Ditpolairud Polda Sulteng dan PSDKP Amankan Kapal Penadah Ikan

the OPINIbythe OPINI
12 Oktober 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Oktober 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Ditpolairud Polda Sulteng dan PSDKP Amankan Kapal Penadah Ikan

Empat awak kapal KM Mutiara Bulan 01 ditangkap Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah bersama PSDKP, di Perairan Banggai Laut, Kamis, 10 Oktober 2024. (Foo: istimewa)

PALU, theopini.id – Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan Kapal GT.19 di perairan Kabupaten Banggai Laut, Kamis, 10 Oktober 2024.

KM Mutiara Bulan 01 dengan empat awaknya ini, ditangkap karena diketahui membawa atau membeli ikan hasil destructif fishing di perairan Banggai Laut.

Baca Juga: Polres Parimo Minta Dukungan Masyarakat Tangkap Pelaku Illegal Fishing

“Kapal penadah atau pembeli ikan hasil destructif fishing ini, telah diamankan Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan PSDKP,” ungkap Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya, di Palu, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Baca Juga

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Jum’at, 11 Oktober 2024, sekitar Pukul 11.15 Wita di perairan laut wilayah Pulau Tropot Kecil, Kecamatan Bokan Kepulauan, Banggai Laut.

KM Mutiara Bulan 01 bermesin 19 GT ini, kata dia, akan menjual ikan yang dibelinya ke wilayah Kendari Sulawesi Tenggara.

“Empat awak kapal diduga pelaku adalah warga Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, masing-masing inisial S (45), Fa (20), Fd (22) dan A (25), ” ujarnya.

AKBP Sugeng menjelaskan, proses penangkapan diawali dari laporan dari Kepala PSDKP Pangkalan Bitung.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang disita Pihak Kepolisian, di antaranya satu unit Kapal 19 GT KM Mutiara Bulan 01, dan ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 ton.

Selain itu, satu unit mesin Mitsubishi PS 120, satu Unit Yanmar 300, delapan basket plastik, dan 10 gabus berisi ikan.

Baca Juga: IRT Sembunyikan Sabu di Kemaluan Ditangkap di Pelabuhan Taipa Palu

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP  dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksinal Rp1 miliar.

“Empat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Tags: #KabupatenBanggaiLaut#PoldaSulteng#PSDKP#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pj Bupati Parimo Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda APBD 2025

Next Post

BMKG Gelar Workshop serta Seminar Literasi Iklim dan Kualitas Udara

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In