Ditpolairud Polda Sulteng dan PSDKP Amankan Kapal Penadah Ikan

PALU, theopini.idDitpolairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan Kapal GT.19 di perairan Kabupaten Banggai Laut, Kamis, 10 Oktober 2024.

KM Mutiara Bulan 01 dengan empat awaknya ini, ditangkap karena diketahui membawa atau membeli ikan hasil destructif fishing di perairan Banggai Laut.

Baca Juga: Polres Parimo Minta Dukungan Masyarakat Tangkap Pelaku Illegal Fishing

“Kapal penadah atau pembeli ikan hasil destructif fishing ini, telah diamankan Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan PSDKP,” ungkap Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya, di Palu, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Jum’at, 11 Oktober 2024, sekitar Pukul 11.15 Wita di perairan laut wilayah Pulau Tropot Kecil, Kecamatan Bokan Kepulauan, Banggai Laut.

KM Mutiara Bulan 01 bermesin 19 GT ini, kata dia, akan menjual ikan yang dibelinya ke wilayah Kendari Sulawesi Tenggara.

“Empat awak kapal diduga pelaku adalah warga Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, masing-masing inisial S (45), Fa (20), Fd (22) dan A (25), ” ujarnya.

AKBP Sugeng menjelaskan, proses penangkapan diawali dari laporan dari Kepala PSDKP Pangkalan Bitung.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang disita Pihak Kepolisian, di antaranya satu unit Kapal 19 GT KM Mutiara Bulan 01, dan ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 ton.

Selain itu, satu unit mesin Mitsubishi PS 120, satu Unit Yanmar 300, delapan basket plastik, dan 10 gabus berisi ikan.

Baca Juga: IRT Sembunyikan Sabu di Kemaluan Ditangkap di Pelabuhan Taipa Palu

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP  dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksinal Rp1 miliar.

“Empat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Komentar