the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Masa Jabatan Pj Bupati Parimo Richard Arnaldo Diperpanjang

the OPINIbythe OPINI
12 Oktober 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Oktober 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Warga Tolak Pembangunan IPLT, Pj Bupati Parimo Akui Ada Miskomunikasi

Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Richard Arnaldo Djanggola dipastikan tetap memimpin sementara Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, setelah masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati resmi diperpanjang.

Perpanjangan masa Pj Bupati Parimo ini, diumumkan Ketua DPRD Alfreds Tonggiroh dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Reperda APBD 2025, Jum’at malam, 11 Oktober 2024.

Baca Juga: Tiba di Parimo, Pj Bupati Richard Arnaldo Disambut Prosesi Adat Nipoisaka

“Penambahan masa jabatan ini, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 100.2.1.3-4249, tertanggal 9 Oktober 2024, tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Parimo,” kata Alfreds Tonggiroh.

Diperpanjangkannya masa jabatan tersebut, ia berharap, Pj Bupati Parimo dapat meningkatkan kerja sama dengan DPRD, agar roda pemerintahan berjalan lebih baik.

Sementara itu, Pj Bupati Richard Arnaldi membenarkan, pengumuman yang disampaikan Ketua DPRD Parimo atas perpanjangan masa jabatannya.

 “SK-nya sudah diambil Biro Pemerintahan dan Ortal,” ujar Richard Arnaldo.

SK yang saat ini berada di Kepala Bagian Pemerintahan dan Ordal tersebut, rencananya akan segera di bawah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.

Berdasarkan SK Kemendagri tersebut, terdapat konsideral perpanjangan selama satu tahun jabatannya, sejak ditetapkan pada 9 Oktober 2024.

“Jika berdasarkan SK ini, seharusnya sampai 9 Oktober 2025,” imbuhnya.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemilihan kepala daerah dan telah dijadwalkan pelantikan terhadap Bupati terpilih, secara langsung akan menganulir SK Pj Bupati yang dikeluarkan Mendagri.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Minta Pj Bupati Parimo Bekerja Profesional, Tidak Terlibat Politik

Di mana, berdasarkan aturan akan mengutamakan SK Bupati defitif yang dikeluarkan kembali Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Inikan SK Mendagri juga, jadi ke depannya akan direvisi menjadi SK Mendagri yang Bupati definitive,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kemendagri#Mendagri#parigimoutong#PjBupatiRichardArnaldo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Disdikbud Parimo: Festival Literasi Upaya Ekplor Kemampuan Minat Baca Siswa

Next Post

TMMD Bangun Intake di Bambasiang, Solusi Atasi Kekurangan Air Bersih

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

10 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d