Masa Jabatan Pj Bupati Parimo Richard Arnaldo Diperpanjang

PARIMO, theopini.idRichard Arnaldo Djanggola dipastikan tetap memimpin sementara Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, setelah masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati resmi diperpanjang.

Perpanjangan masa Pj Bupati Parimo ini, diumumkan Ketua DPRD Alfreds Tonggiroh dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Reperda APBD 2025, Jum’at malam, 11 Oktober 2024.

Baca Juga: Tiba di Parimo, Pj Bupati Richard Arnaldo Disambut Prosesi Adat Nipoisaka

“Penambahan masa jabatan ini, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 100.2.1.3-4249, tertanggal 9 Oktober 2024, tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Parimo,” kata Alfreds Tonggiroh.

Diperpanjangkannya masa jabatan tersebut, ia berharap, Pj Bupati Parimo dapat meningkatkan kerja sama dengan DPRD, agar roda pemerintahan berjalan lebih baik.

Sementara itu, Pj Bupati Richard Arnaldi membenarkan, pengumuman yang disampaikan Ketua DPRD Parimo atas perpanjangan masa jabatannya.

 “SK-nya sudah diambil Biro Pemerintahan dan Ortal,” ujar Richard Arnaldo.

SK yang saat ini berada di Kepala Bagian Pemerintahan dan Ordal tersebut, rencananya akan segera di bawah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.

Berdasarkan SK Kemendagri tersebut, terdapat konsideral perpanjangan selama satu tahun jabatannya, sejak ditetapkan pada 9 Oktober 2024.

“Jika berdasarkan SK ini, seharusnya sampai 9 Oktober 2025,” imbuhnya.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemilihan kepala daerah dan telah dijadwalkan pelantikan terhadap Bupati terpilih, secara langsung akan menganulir SK Pj Bupati yang dikeluarkan Mendagri.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Minta Pj Bupati Parimo Bekerja Profesional, Tidak Terlibat Politik

Di mana, berdasarkan aturan akan mengutamakan SK Bupati defitif yang dikeluarkan kembali Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Inikan SK Mendagri juga, jadi ke depannya akan direvisi menjadi SK Mendagri yang Bupati definitive,” pungkasnya.

Komentar