Kemendagri Tegaskan Pentingnya SIPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

JAKARTA, theopini.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia,” ungkap Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI, di Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca Juga: BPKAD Gelar Rakor dan Konsultasi Teknis SIPD RI se-Sulteng

Ia menekankan, pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mengimplementasikan penggunaan SIPD RI,” ungkapnya.

Kemendagri, kata dia, memegang peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal ini, menurutnya, Pemda diwajibkan menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, Pemda wajib menyediakan informasi pemerintahan yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

“Kemudian pada Pasal 395, Pemda dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” jelasnya.

Maurits juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan SIPD RI.

Baca Juga: Sosialisasi Penyusunan dan Penginputan Pokir DPRD Melalui SIPD

Ia pun menjelaskan, SIPD RI memiliki banyak kelebihan, seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal. Kemudian, menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru.

“Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan,” pungkasnya.

Komentar