MAKASSAR, theopini.id – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjabarkan setidaknya 12 isu strategis yang menjadi perhatian Bawaslu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Pertama, terkait netralitas Aparatur Sipili Negara (ASN) dan penyelenggara pemilihan yang menjadi prioritas seluruh stakeholder,” kata Rahmat Bagja saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jum’at, 25 Oktober 2024.
Baca Juga : Berikut Tanggapan Bawaslu Parimo Soal Debat Kandidat Pertama Pilkada
Menurutnya, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta potensi mobilisati keterlibatan ASN, TNI, dan POLRI dalan Pemilihan menjadi catatan penting.
Kemudian, praktik politik uang yang metodenya semakin berkembang, seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari.
“Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh seluruh pihak bukan hanya penyelenggara Pemilu saja,” katanya.
Bagja juga menyoroti potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik.
Selain itu, intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik, dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.
Ia melihat kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Sebab, jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama.
“Sehingga, salah satunya proses pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipastif,” ujarnya.
Ia juga menilai, potensi kerawanan akan muncul terkait keamanan adalah dukungan keamanan dalam mengantisipasi intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik.
“Maka dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan khususnya kepada Penyelenggara Pemilihan harus segera disiapkan sejak dini,” ungkapnya.
Kemudian, Bagja juga menyoroti kompetensi dari penyelenggara ad hoc mengenai pemahaman terhadap teknis serta prosedur penyelenggaraan. Bahkan, pentingnya layanan untuk pemilih dan hak memilih dan dipilih.
“Berikutnya antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi KPU terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara. Lalu, masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting,” jelasnya.
Baca Juga : Erwin-Sahid Tampil Elegen di Debat Kandidat Pertama Pilkada Parimo
Ia pun mewaspadai mengenai kebijakan pemilihan yang mungkin berubah. Menurutnya, politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat.
“Maka dari itu perlu kerja sama seluruh stakeholder untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Komentar