Longki Djanggola: Pemilu Lokal Perlu Kajian Serius, Jangan Ganggu Periodisasi Pemerintahan

PARIMO, theopini.id Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menegaskan, wacana pemisahan Pemilu pusat dan lokal harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Menurutnya, arah kebijakan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan, agar Pemilu nasional, presiden, DPR, dan DPD dipisahkan dari Pemilu lokal yakni gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD.

Baca Juga: Di KPU Banggai, Longki Djanggola Bahas Penambahan Dapil dan Kursi DPRD

“Prinsipnya saya setuju dengan pemisahan itu. Pemilu pusat dan Pemilu lokal sebaiknya dibedakan, tapi harus dipertimbangkan matang, terutama soal jeda waktu dua setengah tahun yang diusulkan,” ujar Longki saat menghadiri kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sabtu, 6 September 2025.

BACA JUGA:  4.846 KK Miskin Ekstrem, Donggala Difokuskan pada Perbaikan RTLH

Ia menilai, jeda terlalu panjang akan menimbulkan masalah serius, salah satunya karena memberi ruang bagi pejabat (Pj) kepala daerah menjabat terlalu lama.

“Kalau jedanya dua setengah tahun, Pj bupati atau gubernur bisa memimpin dalam waktu lama. Itu berpotensi merusak periodisasi pemerintahan lima tahunan,” tegas Longki.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan keberlanjutan masa jabatan anggota DPRD dalam skema Pemilu yang dipisahkan. Menurutnya, harus ada kejelasan apakah masa jabatan diperpanjang, diberhentikan, atau diganti antarwaktu.

“Hal ini harus jelas, jangan sampai aturan baru justru menabrak undang-undang yang sudah ada,” tambahnya.

Longki menekankan, pembahasan soal pemilu lokal dan desain regulasi ke depan akan menjadi agenda DPR RI pada 2026.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 29 Kg

Baca Juga: Longki Djanggola: Perjuangan Pemekaran DOB di Parimo Harus Terus Dilanjutkan

Karena itu, ia mengingatkan, agar seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan konstruktif demi menghasilkan sistem Pemilu yang lebih baik.

“Kita tunggu perkembangannya tahun depan di DPR. Pemilu lokal jangan hanya jadi wacana, tapi harus menjawab kebutuhan demokrasi, dan menjaga stabilitas pemerintahan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar