PARIMO, theopini.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi dan memberikan pelayanan penerbitan E-PAS KECIL untuk Kapal Perikanan di bawah 7 Gross Tonase (GT).
Kegiatan ini, dilaksanakan berkat kerja sama DKP Parimo bersama Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu, dan Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Parigi.
Baca Juga: DPRD Akan Undang DKP Parimo Buntut Kisruh Bantuan Perahu dan TPI
“Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi agar pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan jenis khusus penugasan,” kata Kepala DKP Parimo, Mohammad Nasir, di Parigi, Rabu, 6 November 2024.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, penerima penyaluran BBM adalah nelayan yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Pemerintah Daerah.
Untuk terdaftar di KKP RI dan Pemerintah Daerah, nelayan terlebih dahulu harus membuat Pas Kecil, NIB dan E-BKP.
Sosialisasi dan Pelayanan ini, lanjutnya, dilaksanakan sejak 5 September 2024 di Desa Ambesia. Kemudian, 10 Oktober di Desa Bolano Tengah dan 29-30 Oktober di Kelurahan Bantaya.
Dijadwalkan pada Jum’at, 8 November 2024 akan di Desa Ongka Malino, dan Senin, 11 November 2024 di Desa Moutong.
“Karena kami utamakan dulu sosialisasi dan pelayanan di tempat ini pada lokasi yang ada kapal besar,” kata dia.
Nantinya, DKP Parimo hanya akan mengeluarkan barcode bagi nelayan yang Surat Ukur Kapalnya dikeluarkan Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu.
Baca Juga: DKP Parimo Gendeng TP-PKK Gelar Lomba Masak Serba Ikan
Kemudian, Surat Ukur Kapal tersebut sebagai syarat mendapatkan Elektrik Buku Kapal (E-BKP) Perikanan. Setelah itu, barulah DKP Parimo dapat melakukan input data untuk dapatkan barcode.
“Ini yang kami lakukan dari desa ke desa. Intinya DKP Parimo berusaha memberikan bantuan kepada nelayan untuk mendapatkan Surat ukur kapal dan E-BKP. Kalau mereka ingin juga bisa langsung berhubungan dengan KSOP,” pungkasnya.







Komentar