Cegah Perundungan, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Diseminasi HAM

PALU, theopini.idKantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan bertajuk “Pencegahan Perundungan di Sekolah” ini, digelar di SMA Negeri 1 Palu, Jum’at, 8 November 2024.

“Masih banyak pihak, baik individu maupun kelompok yang belum memahami makna dan dampak dari perundungan, baik di sekolah maupun di tempat kerja,” kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, saat memberikan materi.

Baca Juga: DP3AP2KB Parimo Diseminasi Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga

Situasi ini, kata dia, menjadi salah satu alasan Kemenkumham memberikan perhatian serius dalam rangka implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan menyelenggarakan kegiatan diseminasi dan penguatan HAM.

Kegiatan ini, juga diselingi sesi tanya jawab dan permainan edukatif yang melibatkan siswa-siswi SMA Negeri 1 Palu, untuk memberikan pemahaman mendalam terkait HAM serta upaya pencegahan perundungan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar mengapresiasi antusiasme para siswa dalam kegiatan desiminasi HAM tersebut.

Menurutnya, generasi muda memiliki peran penting sebagai pelopor perubahan sosial di lingkungannya.

Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Bahas Isu Tenaga Kerja Asing di FGD

“Kami berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap HAM, terutama dalam mencegah perundungan yang dapat merusak mental serta kesejahteraan generasi muda kita,” ujarnya.

Diseminasi ini, kata dia, merupakan salah satu langkah nyata Kemenkumham dalam mendukung sekolah-sekolah agar dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan perundungan, sekaligus memajukan pemahaman HAM di kalangan pelajar.

Komentar