SIGI, theopini.id – Santri laki-laki berinisial F, korban asusila oknum Pimpinan Pondok (Ponpes) akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
“Kami menerima laporan kasus asusila ini, dari Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sigi,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, dan Pemenuhan Hak Anak DP3A Sigi, Susanti, Senin, 11 November 2024.
Baca Juga: Polisi Amankan Oknum Kades di Parimo, Diduga Asusila Anak di Bawah Umur
Berdasarkan Informasi, kata dia, orang tua korban langsung melaporkan kasus asusila terhadap anaknya ke Polres Sigi.
Sehingga, pihaknya langsung mendatangi pemerintah desa untuk memastikan apakah mereka telah mengetahui kasus tersebut.
Namun, pihaknya belum mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) yang merupakan lokas kejadian. Sebab, fokus utama pihaknya, yakni menemui orang tua korban.
Bahkan secara pribadi, Susanti juga telah menghubungi orang tua korban melalui telepon, untuk membuat janji temu.
“Tapi orang tua korban sudah kembali ke Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Jadi pertemuan akan dijadwal kembali setelah mereka berada di Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Karena belum terjadi pertemuan secara langsung, pihaknya DP3A Sigi belum dapat memastikan kondisi mental maupun fisik korban.
Ia memastikan, DP3A Sigi berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban sebagai bagian dari layanan utama mereka.
Baca Juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Sigi Dipolisikan, Diduga Asusila Santrinya
“Komunikasi dengan orang tua korban masih terus berjalan. Kami terus berkoordinasi untuk mengetahui posisi korban dan langkah yang telah diambil,” jelasnya.
Apalagi, pelayanan psikologis diberikan atas rekomendasi Kanit PPA Polres. Tetapi jika diperlukan, DP3A Sigi siap memberikan layanan tanpa harus menunggu permintaan.













