PARIMO, theopini.id – Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Masyarakat Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Kecamatan Parigi, Selasa, 12 November 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang aspirasi ini, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Parimo Mohamad Irfain didampingi anggotanya Yushar dan Abdin.
Baca Juga: DPRD Parimo Gelar RDP Tndaklanjuti Aduan Maraknya Peredaran Narkoba
RDP ini, juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Parimo IPTU Nasir Mangaseng, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kesbangpol dan unsur terkait lainnya.
Dalam RDP tersebut, Forum Masyarakat Amar Ma’ruf Nahi Mungkar meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas serta menangkap para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Parimo.
Pasalnya, mereka menduga ada keterlibatan oknun penegak hukum dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Parimo, sehingga sulit untuk terselesaikan.
“Saya sangat takut dengan peredaran narkoba saat ini. Hampir semua kalangan sudah terkontaminasi barang haram tersebut, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa. Bahkan sampai ke kalangan orang tua,” ujar Perwakilan Forum Masyarakat Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, Arifin Lamalindu.
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Nasir Mangaseng mengatakan, Kabupaten Parimo berada diposisi kedua peredaran norkoba di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kecemasan bapak/ibu, juga merupakan kecemasan bagi saya terkait dengan maraknya peredaran nakoba ini,” kata dia.
Berdasarkan data, sebanyak 80 persen Warga Binaan (Wabin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, merupakan tahanan dengan kasus Narkoba yang berhasil mereka tangani.
Bahkan, masih banyak tahanan yang belum menjalani proses hukuman, sudah bertambah lagi tahanan baru di Lapas Kelas III Parigi dengan kasus serupa.
Banyaknya pelaku kasus narkoba ini, kata dia, menjadi penyebab Lapas Kelas III Parigi mengalami over kapasitas atau kelebihan tahanan.
“Pertanyaanya, apakah dengan kami terus melakukan penangkapan akan menyelesaikan masalah?,” tanya Nasir.
Tentunya, lanjutnya, tidak bisa menyelesaikan masalah. Sebab, jika pelaku yang ditangkap telah bebas, kemungkinan akan kembali melakukan peredaran narkoba.
Parahnya lagi, ketika para pelaku masih ditahan di dalam Lapas, mereka juga masih bisa mengedarkan barang haram tersebut.
Olehnya, ia meminta kepada pada orang tua untuk selalu membentengi anak-anaknya dari pergaulan, dan mengarahkan mereka ke kegiatan positif. Sehingga, tidak mudah terpengaruh dengan narkoba.
Apalagi, pihak Kepolisian tidak akan mampu memberantas peredaran narkoba, tanpa bantuan dari orang tua sertah seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Tunda RDP, DPRD Parimo Minta Dinsos Siapkan Daftar DTKS
“Saya berterima kasih juga kepada Komisi I DPRD Parimo yang telah memfasilitasi RDP ini. Sehingga, saya bisa mendengarkan seluruh keluahan masyarakan terkait dengan peredaran dan penyalagunaan narkoba di Kabupaten Parimo,” pungkasnya.







Komentar