Oknum Pimpinan Ponpes di Sigi Dipolisikan, Diduga Asusila Santrinya

SIGI, theopini.id Seorang oknum pimpinan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu Santri laki-laki yang baru berusia 13 tahun.

Santri berinisial F ini, baru duduk di kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan berasal dari Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Baca Juga: Dua Kali Asusila Anak Sambung, Pria di Lobu Banggai Ditangkap Polisi

Sementara terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial T, berstatus pengajar dan sebagai pimpinan Ponpes yang baru didirikan sekitar 7 bulan.

Dugaan tindakan asusila ini dibongkar oleh salah satu santri lainnya berinisial G, yang melihat langsung aksi tak senonoh pengajar T.

Menurut pengakuan G, kejadian ini bermula pada 5 November 2024. Saat itu, pelaku yang baru pulang usai menonton konser langsung mendatangi asrama santri sekitar pukul 21.00 WITA.

“Saat itu dia (T) baru pulang nonton konser di Hunian Tetap (Huntap) dan datang ke asrama sekitar jam 9 malam. Saya pura-pura tidur, karena saya sudah curiga memang. Saya pelaku melakukan tindakan asusila kepada F,” ungkapnya.

Setelah melihat langsung aksi pelaku terhadap temannya, G yang merasa ketakutan pun berlari meninggalkan asrama.

“Jadi selesai dia melakukan itu ke temanku ini, dia pergi dan datang lagi ke asrama. Saat datang dia dapat saya bangun, mungkin dia curiga saya liat kejadian tadi, pas dia pergi lagi saya lari dari asrama, takut jangan sampai dia nekat,” terangnya.

Ia mengaku, lari meninggalkan asrama ke perkampungan pada malam kejadian. Ketika subuh, G kemudian dijemput ayahnya dan menceritakan apa yang dialami temannya.

Atas kejadian ini, orang tua F telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sigi, dengan nomor laporan LP/GAR/B/88/XI/2024/SPKT-III/Polresta Sigi/Polda Sulteng, pada 7 November 2024.

Baca Juga: Oknum Brimob Terdakwa Asusila Dieksekusi Kejari Parimo di Morowali

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sigi, IPTU Nuim Hayat membenarkan terkait laporan kasus dugaan tindak asusila tersebut.

“Sudah proses lidik, pemeriksaan saksi dan korban,” tulis IPTU Nuim, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 9 November 2024.

Komentar