PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) yang disampaikan Kuasa Hukum M Nizar Rahmatu bukan laporan, melainkan bersifat informasi.
“Berdasarkan Peraturan Bawaslu, laporan harus disertai identitas pelapor, berupa KTP. Kemudian, mengisi formulir laporan. Tadi sifatnya (mereka) memberikan informasi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Informasi Bawaslu Parimo, Jayadin, dihubungi di Parigi, Senin sore, 25 November 2024.
Baca Juga: Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu
Namun informasi yang disampaikan itu, pihaknya akan tindak lanjuti dengan melakukan penelusuran, untuk memastikan peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Kades tersebut.
Penelusuran atas informasi dugaan pelanggaran netralitas Kades ini, kata dia, belum masuk dalam kategori penanganan.
Sebab, ketika Bawaslu menerima sebuah informasi, maka akan ada waktu selama tujuh hari ke depan, untuk melakukan penelusuran.
“Berdasarkan aturan, ketika ada informasi yang masuk, tujuh hari waktu kami untuk memastikan terkait peristiwa itu,” jelasnya.
Proses penelusuran, lanjutnya, dengan cara melakukan permintaan keterangan, terhadap orang- orang yang memberikan informasi, termasuk saksi dan Kades yang melanggar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bersinar Lapor Pelanggaran Netralitas Kades ke Bawaslu
“Karena, kami membutuhkan data dan informasi terkait peristiwa itu,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan pelanggaran netralitas Kades di sejumlah kecamatan di Kabupaten Parimo ini, ditemukan pasangan M Nizar Rahmatu dan H Ardi Kadir, dan disampaikan Kuasa Hukumnya ke Bawaslu Parimo, pada Senin pagi, 25 November 2024.
Komentar