Kuasa Hukum Bersinar Lapor Pelanggaran Netralitas Kades ke Bawaslu

PARIMO, theopini.idKuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, M Nizar Rahmatu dan H Ardi Kadir melaporkan dugaan temuan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) ke Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Pelanggaran tersebut, terkait dugaan keterlibatan Kades dalam mendukung salah satu Paslon di Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades Berpotensi Terulang di Pilkada Parimo

“Kades yang kami laporkan, terdiri dari dua Kades di Kecamatan Toribulu, satu Kades Kecamatan Tinombo Selatan, dan satu Kades di Kecamatan Taopa,” urai Kuasa Hukum Paslon dengan tagline Bersinar, Sumitro, di Parigi, Senin, 24 November 2024.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan PT HNE di Morut Naik ke Tahap Penyidikan

Ia menegaskan, larangan keterlibatan Kades dalam mendukung Paslon pada Pilkada, jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Atas dasar itu, pihaknya telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Kades agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

“Telah kami serahkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Kades seperti, video, foto dan screenshot percakapan via whatsApp,” ungkapnya.

Ia berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas Kades ini, agar tidak mencederai proses demokrasi di Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Bawaslu Sulteng: Pelanggaran Netralitas ASN Banyak Ditemukan di Touna

BACA JUGA:  KPU Parimo Mulai Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Hasil Pilkada

Sementara itu, LO Paslon Bersinar, Muhammad Idrus mengingatkan, agar Kades memberikan keleluasaan terhadap warganya, untuk menentukan sendiri pilihannya dalam Pilkada 2024.

Komentar