PALU, theopini.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Tengah menggelar Penetapan Daftar Data Sektoral Daerah, di Palu, Selasa, 3 Desember 2024.
Kegiatan ini, mengusung tema ‘Pentingnya Data Sektoral dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah’.
Baca Juga: Diskominfo Parimo Tingkatkan Implementasi SDI Lewat Sosialisasi Statistik Sektoral
“Tujuan kegiatan ini, menginventarisasi data yang dimiliki perangkat daerah, memperkaya data untuk berbagi pakai serta menetapkan daftar data prioritas,” jelas Kepala DKIPS Sulawesi Tengah, Sudaryano R Lamangkona.
Menurutnya, pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan urusan pemerintahan bidang statistik bersifat wajib non-pelayanan dasar.
Urusan pemerintahan wajib bagi bidang statistik, diserahkan sebagai kewenangan pemerintah daerah, mencakup enam kewenangan.
“Antara lain koordinasi, sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral, serta peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan statistik sectoral,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penyelenggaraan statistik sektoral Satu Data Indonesia (SDI) tingkat provinsi, merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah daerah.
Tujuannya, untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagikan antar instansi.
“Kami berharap agar semua pihak dapat melaksanakan penyelenggaraan data statistik sectoral, sesuai dengan standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas data,” imbuhnya.
Sudaryano juga menekankan pentingnya peran pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data, dalam penyelenggaraan data statistik sektoral di tingkat provinsi.
Selain itu, ia mengingatkan kewajiban produsen data, untuk memberikan masukan tentang standar data, metadata, dan interoperabilitas data kepada pembina data daerah.
“Melalui pertemuan ini, saya berharap agar kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah dapat meningkat, karena didukung oleh ketersediaan data serta informasi pembangunan yang akurat,” terangnya.
Sebagai langkah strategis, DKIPS Sulawesi Tengah juga menginisiasi kegiatan penetapan daftar data daerah, untuk menetapkan data prioritas daerah, serta panduan SDI.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Gelar Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Bimtek Geospasial
Data yang akan dikumpulkan dan diseleksi, lanjutnya, masuk dalam tiga kategori utama, yakni statistik, data keuangan, dan geospasial. Upaya ini, bertujuan mempercepat implementasi kebijakan SDI 2024.
“Saya menilai rapat ini sangat tepat dilakukan, mengingat kolaborasi antara pusat dan daerah, dari tahap perencanaan hingga penyebarluasan data melalui portal SDI, akan mempercepat penyelenggaraan SDI,” pungkasnya.







Komentar