PARIMO, theopini.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mencatat 27 kasus baru HIV/AIDS yang ditemukan sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
“Dalam penemuan kasus baru ini, pengidap didominasi antara usia 20-29 tahun. Jumlahnya mencapai 11 orang,” ungkap Pengelola Data HIV/AIDS Bidang Pencegahan, Pengendalian Penularan Penyakit, Dinkes Parimo, Megawati, di Parigi, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga: Cegah HIV/AIDS, KPA Sulteng Gencar Sosialisasikan Program Stop
Ia mengatakan, beberapa pengidap HIV/AIDS dalam range usia 20-29, ditemukan ketika melakukan pemeriksaan kehamilan, baik di Puskesmas maupun Posyandu.
Sebab, ibu hamil sebagai populasi kunci diwajibkan melakukan pemeriksaan HIV/AIDS, berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Tujuannya adalah untuk menekan penularan dari ibu ke anaknya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil konseling, mereka tertular HIV/AIDS dari pasangan atau suaminya yang berprofesi sebagai supir mobil ekspedisi, mengantarkan barang ke luar wilayah Parimo.
Namun dalam beberapa kasus yang ditemukan, justru istri yang menularkan virus HIV/AIDS karena telah terinfeksi dari pasangan sebelumnya. Sebab, hasil rapid tes terhadap suami negatif.
“Tetapi sesuai prosedur, enam bulan ke depan suaminya harus dirapid tes HIV/AIDS lagi. Tujuannya, untuk memastikan, apakah terinfeksi atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, juga ditemukan 10 pengidap dengan range usia 30-39 tahun, yang masuk dalam daftar delapan populasi kunci atau kelompok masyarakat berisiko tinggi terjangkit HIV/AIDS.
Para pengidap ini, lanjut Megawati, di antaranya merupakan Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) dan Warga Binaan (Wabin) di Lapas Kelas III Parigi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penularan Penyakit, Yunita Tagunu menambahkan, program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Dinkes Parimo, yakni skrining terhadap populasi kunci setiap bulan.
Kemudian, Dinkes Parimo terus melakukan pendampingan terhadap pengidap, mengedukasi tentang virus HIV/AIDS dan memberikan Antiretroviral (ARV).
Fungsi ARV ini, kata dia, untuk menghambat pertumbuhan virus HIV dalam tubuh. Sehingga dapat memperpanjang harapan hidup pengidap HIV/AIDS.
Baca Juga: KPA Gandeng Polres Banggai Gelar Sosialisasi Anti Narkoba dan HIV/AIDS
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk warga peduli HIV/AIDS, bekerja sama dengan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Parimo.
“Tujuannya, untuk menghilangkan stigma terhadap pengidap HIV/AIDS, karena risiko penularannya sangat kecil, jadi mereka jangan dijauhi,” pungkasnya.
Komentar