the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Sigi Pulangkan TKW Ilegal Asal Sidera yang Terlantar di Jakarta

the OPINIbythe OPINI
15 Desember 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Desember 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemda Sigi Pulangkan TKW Ilegal Asal Sidera yang Terlantar di Jakarta

Wabup Sigi, Samual Yansen Pongi memastikan kepulangan TKW ilegal asal Desa Sidera, Minggu, 15 Desember 2024. (Foto: istimewa)

SIGI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah melakukan pemulangan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal, Riskawati asal Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota yang terlantar di Jakarta.

“Pemda bergerak cepat dalam proses pemulangan ini. Kasus serupa, bukan kali pertama ditangani kami,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, saat memastikan kepulangan Riskawati di kediamannya, Minggu sore, 15 Desember 2024.

Baca Juga: Polda Sulteng dan BP2MI Pulangkan TKW Diduga Korban TPPO

Menurutnya, pemulangan ini merupakan kasus ke 25 yang telah ditangani. Sebelumnya, Pemda Sigi pernah mengusus kepulangan TKW dari Arab Saudi yang terkena strike.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

TKW tersebut, kata dia, tiba di Kabupaten Sigi hanya dengan kursi roda dan tanpa membawa pakaian, selain yang dikenakannya.

“Itu yang kami khawatirkan, karena pekerja non prosedural kerap kali mendapat perlakuan tidak manusiawi,” ujarnya.

Wabup Samuel menegaskan, Pemda Sigi di bawah kepemimpinan Bupati Mohamad Irwan Lapatta akan bertindak cepat dalam menangani kasus serupa. 

Untungnya, Riskawati masih berada di Jakarta dan belum sempat diberangkatkan ke luar negeri. Sehingga, kewenangan Pemda Sigi tidak terbatas.

Ia menjelaskan, proses pemulangan Riskawati berjalan lancar berkat bantuan rekan-rekan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) yang memiliki jaringan di Jakarta, serta adanya perlindungan pekerja migran.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sigi, Febrianto Borman mengingatkan pentingnya mematuhi prosedur resmi sebelum menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Prinsipnya, jika ingin ke Malaysia atau Singapura, kami siap membantu proses tersebut. Apabila ada persoalan internal keluarga, silakan selesaikan secara kekeluargaan. Kami tidak akan mencampuri,” tukasnya.

Baca Juga: Kemnaker Tetapkan Tiga Syarat Bagi Negara yang Jadi Tujuan TKI

Ia menegaskan, pihak Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sigi, untuk memastikan pendampingan psikologis bagi Riskawati, bila dibutuhkan.

“Kami berharap, kasus serupa tidak lagi terjadi. Pemda Sigi terus mendorong calon tenaga kerja untuk mengikuti jalur resmi dan procedural sebelum bekerja ke luar negeri,” pungkasnya.

Tags: #DisnakertransSigi#KabupatenSigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Semarak HUT ke-25, DWP Banggai Gelar Jalan Sehat dan Senam Pagi

Next Post

Tim SAR Cari Warga Banggai yang Diduga Hilang di Sungai Minangandala

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In