the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kerap Edarkan Sabu, Dua Warga Pelawa Parimo Ditangkap Polisi

the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Gunakan Sabu untuk Tetap Terjaga Saat Mengemudi, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Foto: okzone)

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap dua warga Desa Pelawa, Kecamatan Parigi yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah setempat, pada Kamis, 9 Januari 2025.

Baca Juga: Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Sidoan Ditangkap Polres Parimo

“Penangkapan kedua terduga pengedar sabu ini, dilakukanTim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, dilakukan penyelidikan, dan kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kanit Sidik II IPDA Asgar, dalam keterangan resminya di Parigi, Jum’at, 10 Januari 2025.

Awalnya, kata dia, pihaknya menangkap pelaku berinisial S di rumahnya di Desa Pelawa. Saat dilakukan penggeledaan, ditemukan barang bukti 38 sachet plastik bening diduga sabu sebesar 8,49 gram.

Baca Juga

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Kemudian, pihaknya juga mengamankan dua kaca pireks, satu pak plastik bening kosong, tiga unit Handphone berbagai merk, dan satu kotak plastik kecil.

Selain itu, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial W (24) Warga Desa Pelawa, yang berada di rumah pelaku S saat pengungkapan kasus.

“Selanjutnya, Tim Opsnal menyita dan mengamankan seluruh barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui semua sabu tersebut, adalah miliknya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan pengungkapan kasus ini, ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai  peredaran  dan penyalahgunaan  Narkoba.

Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, Pria Paruh Baya di Parimo Diringkus Polisi

“Apabila mendapat  informasi penyalahgunaan  ataupun  peredaran narkoba segera laporkan ke Polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba Polres Parimo,” imbuhnya.

Asgar pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan pihak yang tidak bertanggungjawab mengatas namakan anggota Polres Parimo maupun Kasat Narkoba, berkaitan dengan proses penyidikan narkoba.

ShareSendTweet
Previous Post

Pemdes Jononunu Naikan 50% Anggaran Beasiswa Pendidikan Tahun Ini

Next Post

RSUD Anuntaloko Parigi Target Proses 260 Berkas Pemeriksaan Kesehatan PPPK per Hari

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In