the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KI Sulteng Lakukan Pemeriksaan Setempat di Kantor ATR/BPN Kota Palu

the OPINIbythe OPINI
14 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
KI Sulteng Lakukan Pemeriksaan Setempat di Kantor ATR/BPN Kota Palu

KI Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan setempat di Kantor ATR/BPN Kota Palu, Selasa, 13 Januari 2025. (Foto: istimewa)

Baca Juga

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

PALU, theopini.id – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pemeriksaan setempat di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu, Selasa, 14 Januari 2025.

Pemeriksaan ini dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas H.A. Rahim, dihadiri Wakil Ketua KI, Jefit Sumampouw, serta Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sutrisno Yusuf.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KI Sulawesi Tengah untuk memastikan pemenuhan hak informasi publik, yang transparan dan akuntabel di instansi pemerintah, khususnya berkaitan pengelolaan informasi pertanahan di wilayah Kota Palu,” kata Abbas H.A Rahim.

Ia mengatakan, pemeriksaan ini sempat ditunda dua kali oleh pihak teradu atau termohon, yakni BPN Kota Palu.

Pada hari kedua ini, memurutnya, pemeriksaan kembali tertunda karena BPN Kota Palu belum siap.

“Hal ini, terlihat ketika Majelis hendak membuka pemeriksaan. Sementara Kepala Kantor dan bidang terkait belum mempersiapkan dokumen yang menjadi objek pemeriksaan di ruangannya,” jelasnya.

Ia menyebut, beberapa staf seksi yang membidangi Sengketa Pertanahan terlihat masih sibuk mencari hal-hal yang tidak jelas.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI Sulawesi Tengah, Abbas H.A. Rahim memutuskan untuk memberi waktu kepada BPN mempersiapkan objek pemeriksaan, dan menghadirkan pejabat terkait.

Olehnya, Panitera Pengganti (PP), Munifa diminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan setempat terhadap BPN Kota Palu.

“Pemeriksaan setempat ini, bertujuan untuk memperoleh bukti tambahan yang relevan dengan pokok perkara dimiliki oleh termohon atau badan publik lainnya,” ujarnya.

Terkait dokumen yang akan diperiksa, pihak yang bertanggung jawab adalah Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pengukuran, yang diwajibkan hadir dalam pemeriksaan setempat.

Secara hukum, Majelis Komisioner KI memiliki kewenangan, antara lain:

1. Memerintahkan termohon untuk menunjukkan informasi publik yang menjadi sengketa.

2. Memerintahkan termohon untuk menunjukkan tempat penyimpanan informasi yang menjadi pokok perkara.

3. Melihat, memeriksa, meminjam, dan bila perlu menggandakan informasi publik yang menjadi sengketa.

4. Menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen.

Tim KI Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pengelolaan informasi publik di Kantor ATR/BPN Kota Palu, dan memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Abbas H.A. Rahim menjelaskan kegiatan pemeriksaan setempat juga bertujuan untuk memberikan bimbingan dan edukasi kepada instansi terkait.

“Hal itu, mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang transparan serta menjaga akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan,” terangnya.

Ia menyebut, KI Sulawesi Tengah akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap seluruh instansi pemerintah, untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Setujui Pemanfaatan Lahan HGU Eks PT Hasfarm di Sigi

Kegiatan pemeriksaan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik dan mempercepat penyelesaian sengketa informasi yang mungkin terjadi di masa depan.

“Kami berharap semua instansi pemerintah di daerah ini terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang maksimal bagi publik,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KISulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemendagri Tegaskan Peran Penting Desa untuk Kemajuan Indonesia

Next Post

Remaja 14 Tahun di Banggai, Jadi Korban Asusila Kakak Iparnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

1 September 2026
Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026
DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

1 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d