the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KI Sulteng Lakukan Pemeriksaan Setempat di Kantor ATR/BPN Kota Palu

the OPINIbythe OPINI
14 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
KI Sulteng Lakukan Pemeriksaan Setempat di Kantor ATR/BPN Kota Palu

KI Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan setempat di Kantor ATR/BPN Kota Palu, Selasa, 13 Januari 2025. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

PALU, theopini.id – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pemeriksaan setempat di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu, Selasa, 14 Januari 2025.

Pemeriksaan ini dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas H.A. Rahim, dihadiri Wakil Ketua KI, Jefit Sumampouw, serta Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sutrisno Yusuf.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KI Sulawesi Tengah untuk memastikan pemenuhan hak informasi publik, yang transparan dan akuntabel di instansi pemerintah, khususnya berkaitan pengelolaan informasi pertanahan di wilayah Kota Palu,” kata Abbas H.A Rahim.

Ia mengatakan, pemeriksaan ini sempat ditunda dua kali oleh pihak teradu atau termohon, yakni BPN Kota Palu.

Pada hari kedua ini, memurutnya, pemeriksaan kembali tertunda karena BPN Kota Palu belum siap.

“Hal ini, terlihat ketika Majelis hendak membuka pemeriksaan. Sementara Kepala Kantor dan bidang terkait belum mempersiapkan dokumen yang menjadi objek pemeriksaan di ruangannya,” jelasnya.

Ia menyebut, beberapa staf seksi yang membidangi Sengketa Pertanahan terlihat masih sibuk mencari hal-hal yang tidak jelas.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI Sulawesi Tengah, Abbas H.A. Rahim memutuskan untuk memberi waktu kepada BPN mempersiapkan objek pemeriksaan, dan menghadirkan pejabat terkait.

Olehnya, Panitera Pengganti (PP), Munifa diminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan setempat terhadap BPN Kota Palu.

“Pemeriksaan setempat ini, bertujuan untuk memperoleh bukti tambahan yang relevan dengan pokok perkara dimiliki oleh termohon atau badan publik lainnya,” ujarnya.

Terkait dokumen yang akan diperiksa, pihak yang bertanggung jawab adalah Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pengukuran, yang diwajibkan hadir dalam pemeriksaan setempat.

Secara hukum, Majelis Komisioner KI memiliki kewenangan, antara lain:

1. Memerintahkan termohon untuk menunjukkan informasi publik yang menjadi sengketa.

2. Memerintahkan termohon untuk menunjukkan tempat penyimpanan informasi yang menjadi pokok perkara.

3. Melihat, memeriksa, meminjam, dan bila perlu menggandakan informasi publik yang menjadi sengketa.

4. Menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen.

Tim KI Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pengelolaan informasi publik di Kantor ATR/BPN Kota Palu, dan memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Abbas H.A. Rahim menjelaskan kegiatan pemeriksaan setempat juga bertujuan untuk memberikan bimbingan dan edukasi kepada instansi terkait.

“Hal itu, mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang transparan serta menjaga akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan,” terangnya.

Ia menyebut, KI Sulawesi Tengah akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap seluruh instansi pemerintah, untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Setujui Pemanfaatan Lahan HGU Eks PT Hasfarm di Sigi

Kegiatan pemeriksaan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik dan mempercepat penyelesaian sengketa informasi yang mungkin terjadi di masa depan.

“Kami berharap semua instansi pemerintah di daerah ini terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang maksimal bagi publik,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KISulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemendagri Tegaskan Peran Penting Desa untuk Kemajuan Indonesia

Next Post

Remaja 14 Tahun di Banggai, Jadi Korban Asusila Kakak Iparnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

7 September 2026
Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

7 September 2026
Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

6 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

8 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 60 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Efisiensi Anggaran Tekan Pengadaan Bahan Cetak KTP, Dukcapil Parimo Cari Solusi

Efisiensi Anggaran Tekan Pengadaan Bahan Cetak KTP, Dukcapil Parimo Cari Solusi

2 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

7 September 2026
Bupati Banggai Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Desa

Bupati Banggai Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Desa

4 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d