PARIMO, theopini.id – Lahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Burangan, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diduga milik pengusaha tambang, yang pernah peroperasi secara ilegal di wilayah setempat.
Dugaan ini, menambah deretan panjang polemik IPR yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terladu Satu Pintu (PMPTSP) Sulawesi Tengah.
Baca Juga: JATAM Sulteng: WPR hingga IPR Modus Legalkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Menurut Kepala Badan Pemusyawaran Desa (BPD) Buranga, Rizal, lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan rakyat memang sebelumnya milik warga setempat.
Namun belakangan, telah dijual kepada pihak lain yang diduga mendanai pembentukan koperasi sebagai syarat untuk mengantongi IPR di Desa Buranga.
“Lahan itu, memang dulu milik warga di sini. Tetapi sudah dibeli oleh pihak lain,” ungkap Kepala Badan Pemusyawaran Desa (BPD) Buranga, Rizal di Parigi, Sabtu, 1 Februari 2025.
Pembeli lahan warga tersebut, kata dia, merupakan pemodal tambang emas ilegal yang sebelumnya sempat beroperasi di Desa Buranga beberapa waktu lalu, yakni JY.
Kondisi ini, sangat mengkhawatirkan. Sebab, meskipun secara administrasi pengurus koperasi merupakan warga lokal, tetapi diduga pengelolaan tambang rakyat akan dilakukan oleh JY.
“Saya tidak begitu paham aturan. Tetapi jika seperti ini kondisinya, bisa jadi bukan pengurus koperasi yang mengolah lahan itu. Karena memang, rata-rata warga di sini, tahu lahan itu milik JY sekarang,” ungkapnya.
Rizal berharap, pemerintah daerah maupun provinsi dapat turun langsung ke lokasi IPR untuk mememberikan sosialisasi serta edukasi, sebelum kegiatan pertambangan rakyat dilakukan.
Sehingga, masyarakat dapat menjawab berbagai pertanyaan. Selain itu, masyarakat juga dapat memahami apa hak-hak mereka, jika terdampak aktivitas pertambangan rakyat tersebut.
“Di Dusun V Desa Buranga itu, lokasi pertambangan sangat dekat dengan pemukiman. Banyak yang akan kena dampak di sana, kira-kira kalau terjadi apa-apa mereka harus bagaimana sesuai aturannya,” imbuhnya.
Menanggapi itu, Pendamping Koperasi, Aditya membantah lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan rakyat milik JY.
“Setahu kami lahan itu punya H Haris ya, dan beliau sudah pensiun,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, koperasi yang mengantongi IPR di Desa Buranga telah terbentuk sejak 2021 dan telah melakukan aktivitas. Namun, masih sebatas pembenahan infrastruktur serta normalisasi sungai.
Aditya menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi pekan depan.
Meskipun RAT diperuntukan hanya untuk anggota koperasi saja, kata dia, pada prinspnya boleh disaksikan masyarakat.
Baca Juga: Diduga Janggal, DPRD Parimo Tegaskan Koperasi Kantongi IPR Hentikan Aktivitas
“Prinsipnya semua masyarakat. Silahkan nanti ditanyakan ke kepala dusun, kepala desa, dan teman-teman yang lain di sana, mau mengakomodir masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris salah satu koperasi yang mengantongi IPR di Buranga, Ukiyadi yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp 0812-4223-XXX, belum memberikan tanggapan.







Komentar