PPUU DPD RI Serap Aspirasi di Sulteng untuk Penyusunan RUU

PALU, theopini.id Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Sulawesi Tengah, untuk menginventarisasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DPD RI.

Kedatangan rombongan, diterima Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah, Novalina bersama pimpinan perangkat daerah, dan akademisi di Palu, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: 79 RUU Kabupaten/Kota Resmi Diundangkan, Mendagri Apresiasi Kinerja DPR RI Dan DPD RI

Selain itu, turut hadir Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo.

Menurut Koordinator rombongan PPUU DPD RI, Andhika Mayrizal Amir, untuk menyerap aspirasi stakeholder daerah terkait penyusunan RUU guna memperkuat peran DPD RI sebagai lembaga legislasi yang murni memperjuangkan kepentingan daerah.

“Semoga kehadiran DPD RI dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan pembangunan di daerah,” ujar senator muda asal Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Sekprov Sulawesi Tengah Novalina mengapresiasi Kunker DPD RI, sebagai momen penting penyusunan RUU.

Sehingga, dapat mengakomodir kepentingan daerah dan menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.

Ia menyebut, beberapa isu strategis agar jadi perhatian dalam penyusunan RUU, seperti infrastruktur, Otonomi Daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) dan kebencanaan. Mengingat, Sulawesi Tengah tergolong daerah rawan bencana di Indonesia.

“Kiranya (RUU) dapat mengakomodir kepentingan kami untuk dirumuskan menjadi undang-undang yang bermanfaat untuk jangka panjang,” harapnya.

Wakil Ketua I PPUU DPD RI asal Maluku Utara, Graal Taliawo berharap, jika RUU ini disahkan akan berdampak positif terhadap peran DPD RI, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Kami berharap peran DPD ditingkatkan lewat undang-undang ini sebagai lembaga legislasi yang setara dengan DPR,” terangnya.

Pada tahun ini, terdapat empat rancangan undang-undang yang masuk dalam prolegnas dan turut dikawal DPD RI, yakni RUU tentang perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perubahan Iklim.

Masyarakat dan stakeholder daerah, kata dia, diharapnya tidak ragu dalam menyuarakan aspirasinya kepada DPD RI.

Baca Juga: Pemerintah Setujui Pembahasan RUU 8 Provinsi Dilanjutkan

Ia pun menjelaskan, penyerapan aspirasi tidak hanya melalui anggota DPD RI, tapi juga dapat dilakukan melalui kantor-kantor perwakilan DPD di daerah.

Melalui Kunker ini, diharap memberikan kontribusi terhadap penyusunan RUU tentang DPD RI. Sehingga, lembaga ini makin kredibel menjalankan fungsinya sebagai representasi daerah di pusat.

Komentar