Polisi Amankan Puluhan Botol Cap Tikus di Pelabuhan Luwuk Banggai

BANGGAI, theopini.idPolres Banggai, Sulawesi Tengah menggelar razia Minuman Keras (Miras), barang ilegal, dan berbahaya lainnya di wilayah Pelabuhan Luwuk, Jum’at, 14 Februari 2025.

Razia ini, dilakukan untuk menekan peredaran Miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan Kemanan, dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga: Polres Parimo Musnahkan Ratusan Liter Miras dan 20 Paket Sabu

Dalam Razia terssebut, petugas melakukan pemeriksaan kapal yang sedang berlabu di Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Hasilnya, ditemukan Miras jenis cap tikus yang akan dimuat ke atas kapal KM Elisabeth tujuan Taliabo, Provinsi Maluku Utara.

“Barang bukti yang diamankan, berupa satu dos, berisi 29 botol cap tikus,” kata Kasubsektor Pelabuhan Luwuk IPDA James Runtu, dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 Februari 2025.

Meski ditemukan di dalam pelabuhan, kata dia, pemilik puluhan botol cap tikus belum diketahui. Sehingga, pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti telah diamankan di Mako Subsektor untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Razia ini, dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, untuk mengantisipasi dampak negatif peredaran Miras ilegal terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Cipta Kondisi Polisi Razia Miras Ilegal di Luwuk Banggai

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di area pelabuhan guna mencegah peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” tandasnya.

Komentar