• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI
the OPINI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Dinas TPHP Parimo: Penerbitan IPR Terkesan Kangkangi Perda LP2B  

the OPINI by the OPINI
22 Februari 2025
in Headline
0
Dinas TPHP Parimo: Penerbitan IPR Terkesan Kangkangi Perda LP2B

Lokasi pertambangan rakyat berizin yang dikelola koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto: Oppie)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong (Parimo) merasa kecewa atas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan,” ujar Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan (PSP) Dinas TPHP Parimo, Aristo di Parigi, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca Juga: Mengulik Sederet Fakta Usulan dan Penetapan WPR hingga Terbitnya IPR di Parimo

Menurutnya, Kabupaten Parimo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang mengatur ketersedian lahan pertanian untuk ketahanan pangan nasional.

Sehingga, penerbitan IPR di Desa Burang, Kecamatan Ampibabo terkesan mengangkangi Perda LP2B yang ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan dalam Perda LP2B Kabupaten Parimo.

“Karena lokasi penerbitan IPR berada tepat di lokasi lahan inti dan cadangan pertanian,” ungkap Aristo.

Ia mengungkapkan, Desa Air Panas, Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, masuk sebagai wilayah inti dalam Perda LP2B. Sedangkan, Desa Buranga sebagai lahan Cadangan pertanian.

“Baik lahan inti maupun cadangan, sama statusnya dalam Perda LP2B sebagai pendukung ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Aristo pun mengungkapkan, mengalihfungsikan lahan pertanian yang ditetapkan dalam Perda LP2B dapat dipidana, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2029 tentang Perlindungan LP2B.

“Melanggar LP2B diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” tukasnya.

Dikehatui, terdapat 27 koperasi produsen di Kabupaten Parimo mengajukan permohonan IPR ke Pemprov Sulawesi Tengah.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidpu (DLH) Sulawesi Tengah sedang melakukan tahap pembahasan dokumen lingkungan sebagai syarat penerbitan IPR tersebut.

Baca Juga: Soal Penetapan WPR, Sayutin: Jangan Abaikan Perda LP2B

Adapun koperasi produsen yang bermohon, yakni tiga koperasi beralamat di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, tujuh di Air Panas dan 10 di Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Kemudian, empat koperasi produsen dari Desa Ampibabo, dan enam lainnya di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Tags: #DinasTPHPSulteng#Kementan#Mentan#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat tetapi Kebebasan Pers Masih Diragukan

Next Post

Rusli Habibie Minta Gubernur Gorontalo Segera Realisasikan Janji Politik

Next Post
Rusli Habibie Minta Gubernur Gorontalo Segera Realisasikan Janji Politik

Rusli Habibie Minta Gubernur Gorontalo Segera Realisasikan Janji Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.