KPU Parimo Gelar Rakor dan Sosialisasi Tahapan serta Jadwal PSU Pilkada

PARIMO, theopini.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi tahapan serta jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada), pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK).

“Berdasarkan putusan MK, KPU diberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima di Parigi, Kamis, 5 Maret 2025.

Baca Juga: KPU Parimo Sosialisasikan Putusan MK Terkait Pelaksanaan PSU

Olehnya, KPU melaksanakan Rakor dan sosialisasi ini agar diketahui Partai Politik (Parpol) dan masyarakat Kabupaten Parimo.

Dalam penyelenggaraan PSU, KPU akan memembentuk Badan Adhoc, mulai dari PPK, PPS dan KPPS yang akan mulai bekerja dari 1 April hingga 1 Mei 2025.

BACA JUGA:  STQH XXVIII Sulteng Jadi Momentum Bangun Generasi Qurani

“Saya berharap, informasi tentang penyelenggara PSU ini dapat tersosialisasikan. Saya minta Parpol juga ikut menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani menambahkan, KPU berkewajiban mensosialisasikan tahapan dan jadwal pencalonan.

“Untuk tahapan jadwal pencalonan sudah ada suratnya. KPU diberikan waktu 43 hari untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia.

Berdasarkan tahapan, 8-10 Maret 2025 akan dibuka pendaftaran pasangan calon pengganti, untuk calon bupati nomor urut 5.

Setelah itu, kata dia, akan dilakukan tahapan pemeriksaan kesehatan. Pada 23 Maret 2025, KPU menetapkan dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

“Sesuai penetapan KPU RI, PSU akan dijadwalkan Sabtu 19 April 2025,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Lanjutan Sidang Sengketa DCS, KPU Parimo Tolak Dalil Pemohon

Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran A Tiangso menyampaikan strategi dan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembiayaan PSU.

Dari pagu Rp32 Miliar yang direncanakan untuk pelenggaraan PSU, untuk KPU Parimo sebesar Rp17 miliar dari Rp19 miliar setelah dilakukan rasionalisasi.

“Kami berusaha tidak melakukan efisiensi anggaran pada sektor yang mempengaruhi langsung masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Sulteng Siap Amankan PSU di Banggai dan Parimo

Ia pun menekankan kepada KPU dan Bawaslu perlu mengkaji dengan serius seluruh tahapan, memperkecil celah kemungkinan adanya pelanggaran, yang berpotensi gugatan.

“Saya minta seluruh pihak dapat terlibat dalam proses penyelenggaraan PSU, agar berjalan dengan sukses,” pungkasnya.

Komentar