JAKARTA, theopini.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kerja sama dengan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual yang terkait dengan kebudayaan.
Pengesahan kerja sama ini, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Baca Juga: Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah Indonesia memiliki peran yang krusial dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi hasil karya budaya bangsa.
Dengan perlindungan yang tepat, bangsa Indonesia dapat mencegah penyelewengan terkait hak cipta sekaligus menghargai para pencipta, seniman, dan pelaku budaya.
“Kita tidak hanya dapat mencegah penyalahgunaan hak cipta, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak bagi para pencipta dan pelaku budaya atas hasil karya mereka,” ujar Supratman dalam acara penandatanganan kerja sama, di Jakarta, Jum’at, 14 Maret 2025.
Perlindungan kekayaan intelektual, menurutnya, akan memicu kreativitas masyarakat Indonesia untuk berinovasi guna memperkaya budaya Indonesia.
“Perlindungan ini juga akan membuka ruang bertambahnya kreativitas dan inovasi di dunia kebudayaan, yang pada gilirannya akan memperkaya khazanah budaya Indonesia dan meningkatkan posisi kita di dunia internasional,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan, Indonesia memiliki aset dan kekayaan budaya yang luar biasa. Namun saat ini, menghadapi berbagai tantangan dari dalam maupun luar negeri.
Sehingga, kerja sama antara Kemenkum dan Kemenbud sangat penting untuk mendukung keberlanjutan kebudayaan Indonesia.
“Kerja sama kita, baik NK maupun PKS, bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan hak-hak kekayaan intelektual terhadap objek-objek budaya yang semakin berkembang. Kerja sama ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat kedaulatan intelektual dan budaya nasional,” tuturnya.
Ia berharap, kerja sama Kemenkum dan Kemenbud dapat mempercepat langkah-langkah konkret yang lebih efektif, untuk pembangunan kebudayaan dan perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik kedepannya.
Kerja sama yang dilakukan saat ini, diharapkan akan menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih luas di masa mendatang.
Senada, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengatakan dua bentuk kerja sama yang baru saja ditandatangani ini merupakan langkah strategis Kemenkum dan Kemenbud untuk memajukan kebudayaan Indonesia.
Baca Juga: Idayanti Supratman Salurkan Bantuan ke Anak Binaan di LPKA Palu
Termasuk, kata dia, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkannya bagi kepentingan seluruh warga Indonesia.
“Kita pastikan objek-objek pemajuan kebudayaan yang jumlahnya ada sepuluh, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Komentar