Pria Paruh Baya Aniaya Istrinya Dibekuk Polisi di Ampana

TOUNA, theopini.id Seorang pria paru bayah berinisial KR (63) dibekuk Polisi di Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una (Touna), sekitar pukul 11.36 WITA, Sabtu, 12 April 2025.

Pria ini, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial HOG (50), yang merupakan istri sirihnya.

Baca Juga: Polres Banggai Tangkap Pemesan Sabu dari Napi Lapas Ampana

“Terduga pelaku ditangkap di salah satu home stay di daerah Balingara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Touna, IPTU Syarif, dalam keterangan resminya, Sabtu.

Awalnya, kata dia, pelaku mencoba bersembunyi tanpa sepengetahuan karyawan dan pemilik home stay. Namun, personel Polres Touna berhasil membekuk KR.

Kasus penganiayaan ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/V/2025/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawsi Tengah, pada 10 April 2025.

Ia mengatakan, pelaku melakukan penganiyaan di dalam rumahnya, dengan cara memukul di bagian kepala dan menyulut rokok di tangan kiri dan paha kanan korban.

Akibat perbuatan pelaku, korban meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di RSUD Ampana.

“Ada dugaan terbaru, penyebab kematian korban karena meminum racun rumput,” bebernya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, korban telah dibawa menuju RS Bhayangkara Palu, guna otopsi. Hal itu, dilakukan setelah mediasi dengan keluarga korban, sekitar pukul 09.00 WITA, Sabtu, 14 April 2025.

Hasil mediasi diperoleh kesepakatan, yakni keluarga mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Touna.

Baca Juga: Warga Ampana Kota Geger Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Dapur Rumah

“Keluarga sepakat dilakukan otopsi terhadap jenazah untuk melengkapi bukti dalam peroses penyidikan. Selain itu, mereka akan menjaga situasi kamtibmas di Desa Urundaka agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Komentar