BANGGAI, theopini.id – Seorang pria berinisial BR alias B (33), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ditangkap Polisi usai memasan sabu dari Napi di Lapas Ampana, Sulawesi Tengah.
“Pelaku ditangkap di rumahanya, sekira pukul 20.00 WITA, pada Sabtu malam, 16 September 2023,” kata Kasat Narkoba, Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim, dalam keterangannya, Minggu siang, 17 September 2023.
Baca Juga: Simpan Sabu 70 Gram di Kamar Kos, Pria di Morowali Diringkus Polisi
Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata dia, Polisi langsung melakukan pemantauan di sekitar rumah pelaku.
“Saat itu, pelaku sedang berada di teras rumahnya dan anggota langsung melakukan penggeledahan serta interogasi,” kata dia.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, alat hisap, delapan sacher plastik kosong, macis gas dan satu unit ponsel, yang disembunyikan di dalam laci lemari pakaiannya.
Dari pengakuan pelaku, barang terlarang itu dipesan dari seorang pria yang merupakan Napi di Lapas Ampana.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkotika, Pria di Luwuk Utara Ditangkap Polisi
Pada kesempatan ini, IPTU Muhammad Kasim menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat dalam memberantas peradaran gelap barang haram yang menjadi musuh besar negara.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah membantu Polri dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Banggai,” pungkasnya.













