Polisi Olah TKP Penganiayaan Istri Sirih di Ampana, Temukan Racun Rumput

TOUNA, theopini.id Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan seorang perempuan di Kabupaten Tojo Una-una (Touna) meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WITA, Minggu, 13 April 2025.

Perempuan berinisial NOG (50) yang merupakan istri sirih pelaku KR (63), ditemukan meninggal dunia, diduga akibat mendapatkan penganiayaan dari suaminya.

Baca Juga: Kapolres Touna Pimpin Sertijab Wakapolres Kabagops dan Kasikum

“Olah TKP ini, dipimpin Kaur Identifikasi AIPDA Agustan dan dibantu anggota Resmob dan Bhabinkamtibmas Desa Balingara ini,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Touna, IPTU Martono, dalam keterangan resminya, Senin, 13 April 2025.

Menurutnya, olah TKP dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.

Selain olah TKP, personel Polisi juga mengambil keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Mereka mewawancarai empat orang saksi yang merupakan kerabat dekat korban,” ujarnya.

Seperti dugaan sebelumnya, menurut dia, salah satu penyebab korban meninggal dunia, karena minum racun rumput.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan tersebut, ternyata ditemukan sisa racun rumput di tempat kejadian penganiayaan.

“Selain racun rumput, tim iden juga mengamankan batu ulekan di TKP,” kata dia.

Keterangan para saksi, batu ulekan yang ditemukan saat olah TKP, digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu Seorang Pemuda di Touna Ditangkap Polisi

Diketahui, jenazah almarhuma NOG yang diduga meninggal karena penganiayaan, akhirnya dimakamkan di Desa Urundaka, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, sekitar pukul 23.00 WITA, Minggu, 13 April 2025.

Sebelumnya, untuk kepentingan penyidikan pada Sabtu, 12 Apil 2025, jenazah NOG (50) dibawa menuju RS Bhayangkara Palu, guna poroses otopsi pada Minggu, 13 April 2025.

Komentar