PARIMO, theopini.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebut, ambang batas presentase tingkat partisipasi pemilih tidak mempengatuhi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Sangat jelas dalam Undang-undang pemilihan kepala daerah, tidak mengatur hal itu,” ucap Idham Holik, usai meninjau TPS PSU Pilkada Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Rabu, 16 April 2025.
Baca Juga: Bentuk Satgas Agraria Wamenkumham Mugiyanto Apresiasi Pemprov Sulteng
Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih di pelaksanaan PSU di Kabupaten Parimo akan diketahui setelah KPU melaksanakan tahapan perhitungan persolehan suara secara keseluruhan.
Terkait minimnya tingkat partisipasih pemilih yang diperkirakan dari hasil pantauan sejumlah pihak, ia memastikan, KPU Parimo telah melaksanakan desiminasi, informasi dan sosialisasi partisipasi pemilih.
Bahkan, dengan banyaknya ditemukan masyarakat Kabupaten Parimo yang memiliki smartphone, hampir dipastikan informasi pelaksanaan PSU Pilkada telah sampai kepada seluruh pemilih.
“Saya rasa sudah sangat jelas, segala kinerja KPU dalam tahapn PSU ini,” katanya.
Sementara itu, terkait adanya sejumlah Warga Binaan (Wabin) yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, ia menekankan, hal tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, kata dia, pemilih bisa memberikan hak pilihnya dalam PSU ialah mereka yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTB dan DPPH di pemilihan 27 November 2024.
“Mungkin KPU Parimo akan menindak lanjuti hal itu, untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Perhitungan Cepat Erwin Sahid Unggul 119,048 Suara di PSU Parimo
Terlepas dari hal itu, ia memastikan pelaksaanaan PSU di Kabupaten Parimo berjalan lancar, tanpa ditemukan kendala apapun.
Hal tersebut, terlihat jelas dalam pantauan dan monitoring yang dilakukannya. Bahkan, di wilayah Kecamatan Parigi situasi aman dan kondusif.







Komentar