PARIMO, theopini.id — Kepala Desa Bambalemo Ranomaisi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berinisial MR, dilaporkan sejumlah warga ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik nepotisme, serta pengambilan keputusan sepihak selama masa jabatannya.
Salah satu pelapor, Karsih, mantan Bendahara Desa Ranomaisi, mengaku hanya menjabat selama empat bulan sejak Januari hingga April 2025.
Baca Juga: Kades Buranga Dilaporkan Warganya ke DPRD Parimo
Ia memilih mundur, karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan desa.
“Saya merasa keputusan-keputusan penting desa diambil sepihak oleh Kades tanpa musyawarah. Karena itu saya mengundurkan diri,” ujar Karsih kepada sejumlah wartawan, Senin, 26 Mei 2025.
Karsih tidak sendiri. Dua perangkat desa lainnya, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus), juga dikabarkan mengundurkan diri karena merasa diperlakukan serupa.
Selain dugaan kepemimpinan otoriter, Karsih juga menyinggung praktik nepotisme dalam pengangkatan aparat desa.
Ia menyoroti pengangkatan anak kandung Kades MR sebagai Kepala Urusan (Kaur), meski yang bersangkutan baru saja menyelesaikan masa hukuman pidana pada 2024.
“Kami merasa ada yang tidak beres. Anak kandung Kades sendiri yang baru bebas dari hukuman pidana justru diangkat sebagai perangkat desa,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Ranomaisi pada tahun 2025 mengelola anggaran cukup besar, yaitu sebesar Rp 1.222.862.000. Dana tersebut, terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 324 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 898.862.000.
Karsih menegaskan, pelaporan terhadap Kades MR ke pihak berwajib sudah dilakukan, dan ia bersama warga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum tersebut.
“Kami akan kawal terus laporan ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Ranomaisi, Dirfan mengonfirmasi bahwa pihaknya juga tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting, termasuk ketika sejumlah perangkat desa menyatakan mundur.
Baca Juga: Warga Morut Dilaporkan Hilang Usai Diterkam Buaya
“Kami hanya dilibatkan dalam musyawarah awal pembahasan anggaran. Setelah itu, tidak ada koordinasi lagi terkait pelaksanaan program desa,” jelasnya.
Ia berharap, Kades segera melakukan penjaringan ulang untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa dan melaksanakannya sesuai mekanisme yang sah.














