Bapemperda Parimo Bahas Revisi RTRW, Targetkan Rekomendasi Kementerian

PARIMO, theopini.id Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus menggodok tahapan awal revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Rapat ini bertujuan memastikan semua tahapan revisi berjalan sesuai prosedur, agar revisi RTRW kita sejalan dengan RTRW Provinsi yang telah disahkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Parimo, Leli Pariani di Parigi, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: WPR Diusulkan 2021, Fadli Menilai Rancu dan Janggal

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat perdana bersama mitra teknis, seperti Dinas Pertanian, Dinas Tata Ruang, dan Bagian Hukum, proses revisi RTRW harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, mitra dari bidang tata ruang menyampaikan untuk memperoleh rekomendasi tersebut, perlu melalui tiga tahapan awal, yakni:

  1. Melengkapi dokumen dan sinkronisasi program pemetaan ruang,
  2. Penyusunan dokumen penilaian perwujudan tata ruang,
  3. Peninjauan Kembali (PK) dokumen RTRW.

“Proses ini, ditargetkan rampung dan mendapatkan rekomendasi dari kementerian pada Agustus 2025,” katanya.

Namun demikian, Leli menambahkan, setelah rekomendasi kementerian diperoleh, masih ada tiga tahapan lanjutan yang harus dilalui oleh tim pelaksana.

Tahapan tersebut, yaitu penyusunan peta dasar, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta materi teknis lainnya terkait wilayah.

Untuk memperkuat pengawasan, Bapemperda mengusulkan agar turut dilibatkan dalam tim pelaksana pada setiap tahapan revisi.

“Pada tahapan pertama pelaksanaannya akan dilakukan oleh tim teknis. Tahap kedua akan melibatkan instansi lebih luas seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, dinas tata ruang, dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Akomodir WPR, Revisi Perda RTRW Parimo Mulai Dibahas

Ia optimistis, jika tim teknis awal dapat bekerja cepat dan menjalin komunikasi intensif dengan semua pihak terkait, maka tahapan kedua dalam proses revisi RTRW dapat rampung sebelum akhir tahun.

“Yang pasti, seluruh langkah yang diambil Bapemperda bukan dalam rangka menolak investasi. Kami hanya ingin memastikan semua prosedur dijalankan dengan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Komentar