SOLOK, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih tegas dalam menghadapi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melanggar hukum, dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menerapkan sanksi sesuai aturan.
Instruksi ini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemerintah bersikap tegas terhadap ormas yang dianggap melampaui batas.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Dorong Masyarakat Manfaatkan Transportasi Publik
Untuk itu, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas bermasalah, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam).
“Satgas ini bertugas melakukan deteksi dini, pencegahan, penindakan, hingga penegakan hukum. Kami minta daerah proaktif,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dalam program televisi nasional yang diikutinya secara daring dari Kabupaten Solok, Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menyebut Satgas daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diberi kewenangan menindak langsung ormas yang terbukti melanggar, terutama jika terkait tindakan kekerasan atau ancaman terhadap ketertiban umum.
Sanksi yang dapat dikenakan pun beragam, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan status hukum ormas.
Khusus ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri, pencabutan SKT bisa dilakukan langsung.
Sedangkan bagi ormas berbadan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM, rekomendasi pencabutan status dapat diajukan Satgas.
“Perangkat hukumnya sudah ada. Tinggal bagaimana ketegasan dijalankan oleh para kepala daerah dan aparat di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum
Bima juga menekankan, pentingnya peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta menjembatani kerja sama antara Forkopimda dan aparat penegak hukum.
“Ada saatnya kita merangkul dan membina, tetapi ketika ormas mulai melampaui batas, hukum harus ditegakkan. Ketegasan menjadi keniscayaan,” tandasnya.







Komentar