the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Legalisasi Tambang Rakyat Didorong, Kelestarian Alam Dipertaruhkan

the OPINIbythe OPINI
12 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Legalisasi Tambang Rakyat Didorong, Kelestarian Alam Dipertaruhkan

Sejumlah pejabat dari Pemprov Sulawesi Tengah dan Pemda Parigi Moutong berdialog di kawasan tambang emas rakyat Desa Kayuboko, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: Prokopim)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), terkesan menunjukkan kekompakan dalam mendukung legalitas tambang rakyat di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Melalui peninjauan lapangan yang dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, jajaran OPD teknis dari kedua tingkat pemerintahan menyasar sejumlah titik strategis di kawasan tambang, termasuk aliran sungai, bendungan irigasi, dan lokasi aktivitas penambangan emas.

Baca Juga: JATAM Sulteng: WPR hingga IPR Modus Legalkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Kunjungan ini, diklaim sebagai bentuk komitmen penataan dan legalisasi tambang rakyat agar berjalan sesuai regulasi. Namun, langkah ini juga menimbulkan pertanyaan krusial: sejauh mana pemerintah benar-benar mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial yang sudah mulai dirasakan oleh warga lingkar tambang, khususnya para petani?

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Di salah satu lokasi sungai yang terdampak, dilakukan normalisasi dengan alat berat ekskavator. Program ini, disebut bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Koperasi Sinar Mas Kayuboko, sebagai calon penerima Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun, fakta bahwa normalisasi sungai harus dilakukan akibat kerusakan yang ditimbulkan aktivitas tambang, justru menegaskan kekhawatiran masyarakat terhadap degradasi lingkungan yang terus berlangsung.

Asisten I Pemprov Sulawesi Tengah, Fahrudin Yambas, menyampaikan, legalisasi tambang rakyat ditujukan untuk menciptakan kegiatan pertambangan yang tertib dan aman serta tidak merusak lingkungan.

“Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Fahrudin Yambas.

Pernyataan ini, seolah mengulang narasi lama pemerintah yang kerap menjanjikan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan pelestarian alam, sebuah janji yang dalam praktiknya, sering kali gagal diwujudkan.

Wakil Bupati Parimo, H Abdul Sahid, dalam pertemuan tersebut menyatakan, skema koperasi dan pengelolaan IPR merupakan solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan regulasi.

Ia menekankan, pentingnya menata tambang agar tidak mengorbankan sektor lain, seperti pertanian dan perikanan.

“Arah kebijakan kami jelas, penambangan rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak boleh mengorbankan sektor lain seperti pertanian, perkebunan, dan kelautan. Semua harus berjalan seimbang, tertata dengan pendekatan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” tegas Abdul Sahid.

Namun di lapangan, justru sektor pertanian menjadi pihak yang paling pertama terdampak, terutama dengan tutupnya saluran irigasi di Desa Kayuboko dan tercemarnya air sawah akibat aktivitas tambang.

Alih-alih menjadi solusi, legalisasi tambang rakyat dikhawatirkan justru menjadi legitimasi baru atas kerusakan lingkungan yang selama ini berlangsung di bawah bayang-bayang aktivitas ilegal.

Dengan status legal, dikhawatirkan potensi eksploitasi bisa semakin masif, sementara pengawasan pemerintah selama ini belum menunjukkan taji dalam menindak pelanggaran.

Pemprov Sulawesi Tengah menyatakan, hasil monitoring lapangan akan menjadi dasar kebijakan ke depan. Namun publik bertanya: sejauh mana hasil itu akan mempertimbangkan suara petani yang lahannya terancam gagal panen, karena aliran irigasi terganggu?

Apakah legalitas tambang rakyat akan mengakomodasi keadilan ekologis, atau justru memperkuat dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek?

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memang sepakat untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan.

Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

Namun sejarah panjang lemahnya kontrol di lapangan mengisyaratkan bahwa tanpa kemauan politik yang kuat dan transparansi, komitmen itu berpotensi tinggal janji.

Legalitas tambang rakyat bisa menjadi solusi, tapi hanya jika berpijak pada kepentingan lingkungan, hak petani, dan keberlanjutan sumber daya. Jika tidak, langkah ini justru dapat membuka babak baru krisis agraria dan ekologi di tanah yang dulu subur.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AbdulSahid#DesaKayuboko#IPRKayuboko#Kementan#KementerianESDM#parigimoutong#Sulteng#WPRKayuboko
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Sigi Tinjau Program MBG di SMP Negeri 4 Sigi

Next Post

Karapan Sapi di Padende: Tradisi Lestari, Wisata Bangkit

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In