Disdikbud Parimo Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Dana BOS Wajib Digunakan

PARIMO, theopini.id Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya atau menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

Kebijakan ini, diberlakukan Disdikbud Parimo untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP.

Baca Juga: Disdikbud Parimo Terapkan E-Ijazah, Cegah Peredaran Dokumen Palsu

“Saya ingatkan kepada semua kepala satuan pendidikan dan guru, jangan membuat aturan sendiri dengan menarik biaya saat siswa mengambil ijazah,” ujar Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti saat di Parigi, Selasa, 17 Juni 2025.

Ia menyebutkan, ijazah adalah bukti resmi seorang peserta didik telah menyelesaikan pendidikannya dan berhak menggunakannya untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Olehnya itu, hak tersebut tidak boleh dihambat dengan pungutan yang tidak dibenarkan secara aturan.

“Semua siswa berhak menerima ijazahnya tanpa terkecuali. Tidak ada sekolah yang boleh menahan ijazah dengan alasan belum membayar uang komite atau lainnya,” tegasnya.

Sunarti menjelaskan, segala biaya yang timbul dari proses penerbitan ijazah seharusnya diambil dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS, katanya, memang diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan dasar operasional sekolah, termasuk penyediaan dokumen kelulusan.

“Kalau ada biaya terkait pencetakan atau distribusi ijazah, itu harus ditanggung dari dana BOS. Bukan dibebankan ke siswa,” jelasnya.

Baca Juga: Disdikbud Parimo Gelar Sosialisasi Pengelolahan Ijazah dan SPMB

Pihaknya juga memastikan, akan menindak tegas jika ada laporan dari masyarakat terkait praktik pungutan liar atau penahanan ijazah oleh sekolah.

Sunarti mengimbau para orang tua dan siswa untuk tidak ragu melapor, jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar