Gubernur Sulteng Digugat atas Dugaan Pembiaran PETI, PN Parigi Gelar Sidang Perdana

PARIMO, theopini.id Pengadilan Negeri (PN) Parigi menggelar sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, terkait dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin pagi, 28 Juli 2025.

Sidang perdana tersebut mengagendakan pemeriksaan administrasi dan pemaparan awal dari pihak penggugat. Dalam sidang itu, pihak penggugat hadir langsung bersama kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Dekat Pemukiman, H Suardi Desak APH dan Pemda Bertindak Tegas

“Agenda sidang perdana tadi adalah mengecek kelengkapan administrasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Setelah diperiksa, majelis hakim menyatakan semua dokumen dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara PN Parigi, Indrayani Gustami Prayetno.

Setelah dinyatakan lengkap, majelis hakim melanjutkan proses ke tahap mediasi antara kedua pihak. Sidang mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Agenda sidang berikutnya adalah mediasi, yang akan digelar pekan depan,” imbuh Indrayani.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rivaldi Prasetyo, mengatakan pihaknya diminta menyerahkan resume yang memuat pokok-pokok petitum sebelum sidang selanjutnya.

“Resume tersebut harus diserahkan paling lambat Jumat, 1 Agustus 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena Gubernur Sulawesi Tengah dinilai membiarkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Parimo terus berlangsung.

“Dalam sidang tadi, pihak tergugat mengklaim telah menghentikan aktivitas tambang ilegal di Parimo. Namun faktanya, hingga kini masih ditemukan alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal,” jelasnya.

Baca Juga: Longki Djanggola: Tambang Ilegal dan WNA di Parimo Dilingungi Oknum Aparat Hukum

Ia menambahkan, pihaknya menantikan klarifikasi resmi mengenai batas kewenangan gubernur dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal, mengingat posisinya sebagai pimpinan tertinggi di tingkat provinsi.

“Kewenangan inilah yang harus dijelaskan oleh pihak tergugat. Sidang hari ini baru menyentuh permukaan persoalan, belum masuk ke pokok gugatan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar