PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan dan Lingkungan Hidup, untuk menangani konflik tambang dan persoalan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di berbagai daerah.
Langkah ini diputuskan, dalam rapat strategis sektor ESDM yang dipimpin langsung Gubernur Sulawsi Tengah, H Anwar Hafid di Aula Dinas ESDM, Senin, 28 Juli 2025.
Baca Juga: Anleg Parimo Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Tambang Rakyat
“Penambangan ilegal adalah tantangan serius yang tak bisa dibiarkan. Kita butuh pendekatan hukum dan juga solusi yang berpihak pada masyarakat,” tegas Anwar Hafid.
Gubenur menginstruksikan Dinas ESDM Sulawesi Tengah, segera merumuskan pedoman penyelesaian kasus PETI, termasuk menyiapkan skema legalisasi melalui kemitraan antara penambang rakyat dan Koperasi Merah Putih. Ia menilai, pendekatan terstruktur lebih efektif dibandingkan penindakan semata.
Selain penertiban tambang ilegal, rapat juga membahas penguatan sinergi lintas sektor, termasuk koordinasi antara Dinas ESDM, Inspektur Tambang, BPN/ATR, serta instansi tata ruang untuk memastikan konsistensi dalam tata kelola pertambangan dan energi.
“Tidak boleh ada dinas yang bekerja sendiri-sendiri. Semua harus terintegrasi untuk percepatan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Ultimatum Perusahaan Tambang, Anwar Hafid: Bangun Sendiri atau Perbaiki Jalan Rusak
Ia juga menekankan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik, dengan prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Pemprov Sulawesi Tengah terus mempercepat program elektrifikasi melalui program prioritas BERANI Menyala, bagian dari visi Nawacita BERANI 2024–2029. Program ini ditujukan untuk memperluas akses listrik di wilayah pedesaan yang masih gelap.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar