FPR Parimo Bahas Permohonan Rekomendasi KKPR dari 27 Koperasi Tambang

PARIMO, theopini.id – Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar rapat untuk membahas permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Selasa, 29 Juli 2025.

Permohonan tersebut, diajukan oleh 27 koperasi yang mengusulkan pembukaan tambang rakyat di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo), serta Desa Air Panas dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Baca Juga: Polres Parimo Temukan Pelanggaran Administrasi di Lokasi WPR Kayuboko, Alat Berat Tak Disita

Pantauan media ini, Rapat berlangsung di Kantor Bappelitbangda Parimo dan dihadiri oleh sejumlah unsur penting pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemohon izin.

Turut hadir di antaranya Wakil Bupati Parimo H. Abdul Sahid, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Irwanto, dan Kasi Intel Polres Parimo AKP Moh. Fikri.

Dari unsur FPR, hadir Ketua FPR Zulfinasran A. Tiangso (via zoom), Wakil Ketua Muhammad Najib, serta para kepala dinas terkait, antara lain:

  1.  Kepala Dinas PUPRP Adrudin Nur,
  2. Plt Kepala Dinas TPHP Sunarti,
  3. Kepala Dina Kelautan dan Perikanan (DKP), Muh. Nasir,
  4. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Moh. Idrus,
  5. Plt Kepala Dinas PMPTSP Moko Ariyanto,
  6. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bambang Hari Eko Mey.
  7. Pihak Kantor Pertanahan diwakili oleh Muhyiddin Said
  8. Perwakilan Forum Koperasi Pertambangan Rakyat sebagai pemohon, Redi Irawan

Peta Pola Ruang dan Status Lahan

Berdasarkan hasil pembahasan, lokasi WPR yang diajukan terletak di zona-zona berikut:

  • Desa Kayuboko: kawasan tanaman pangan dan kawasan perkebunan.
  • Desa Air Panas: kawasan hortikultura, tanaman pangan, perkebunan, dan permukiman perdesaan.
  • Desa Buranga: kawasan hortikultura dan permukiman perdesaan.

Ketiga lokasi tersebut tidak termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), namun diketahui berada dalam zona Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Aspek Legalitas dan Rekomendasi Teknis

Dalam rapat, sejumlah catatan teknis disampaikan:

  1. Dinas TPHP menyatakan lahan dalam kawasan LCP2B tidak dapat direkomendasikan untuk kegiatan pertambangan.
  2. Kantor Pertanahan menegaskan bahwa berdasarkan arahan Menteri ATR/BPN, lahan LCP2B tidak dapat dialihfungsikan.
  3. Rapat Koordinasi KKPR menekankan pentingnya kesesuaian lokasi tambang dengan aspek teknis pertanahan dan RTRW.
  4. Pemda Parimo diharapkan segera membentuk Satgas preventif untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.

Dampak dan Harapan Ekonomi

Forum menyepakati, bahwa legalisasi tambang rakyat diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

Selain itu, kegiatan pertambangan legal berpotensi memberikan kelonggaran fiskal sebesar Rp400 miliar per tahun bagi Kabupaten Parimo.

Pemda juga diharapkan mendorong percepatan perizinan tambang secara legal, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Baca Juga: Akomodir WPR, Revisi Perda RTRW Parimo Mulai Dibahas

Pemda memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas 27 koperasi yang terlibat, serta berwenang menghentikan kegiatan jika ditemukan pelanggaran.

Tindak Lanjut bagi Pemohon

Sebagai langkah lanjut, Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Sulawesi Tengah diminta untuk:

  1. Menentukan ulang titik koordinat masing-masing blok agar tidak terjadi tumpang tindih, khususnya dengan kawasan permukiman.
  2. Melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
  3. Memastikan legalitas lahan yang diusulkan sebagai lokasi pertambangan rakyat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar