BANGGAI, theopini.id – Penyidik Polsek Toili melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus asusila anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai, Sulawesi Tengah, setelah dinyatakan lengkap, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur ini berdasarkan LP/B/39/V/2025/SPKT/Sek-Toili/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 4 Mei 2025.
Baca Juga: PN Parigi Gelar Sidang Perdana PK Oknum Kades Terpidana Kasus Asusila
“Tersangka berinisial IS alias N (29) warga Toili Barat. Dimana jarak rumah tersangka dengan korban sekitar 6 KM,” kata AKP Raden Hermawan, dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Juli 2025.
Kejadian tersebut, dilakukan sebanyak dua kali oleh tersangka terhadap anak berusia 13 tahun di dalam kamar korban pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekira jam 00.30 WITA.
“Keduanya saling dekat setelah berkenalan melalui social media Facebook,” sebutnya.
Ia mengatakan, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Andrian, SH.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo
“Berharap kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak mereka, sehingga ke depan tidak lagi terjadi kasus serupa,” harapnya.
Baca berita lainnya di Google News












