Tambang Rusak Sawah dan Mangrove Siuna, Pemda Banggai Desak Penindakan Serius

BANGGAI, theopini.id Dampak buruk aktivitas enam perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan.

Mulai dari sawah yang rusak, abrasi pantai, hingga reklamasi mangrove tanpa izin, menjadi catatan hitam dalam laporan warga dan DPRD Banggai.

Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai pun menegaskan, akan mengambil langkah tegas dan menyerahkan kasus ini ke tingkat pusat.

Baca Juga: Warga Toboli Laporkan Pengrusakan Mangrove ke DLH Parimo

“Mulai hari ini saya akan mengirim laporan ke Gubernur Sulawesi Tengah, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi XII DPR RI. Perusakan lingkungan ini tidak bisa dibiarkan!” ujar Bupati Banggai, Amirudin, dalam rapat khusus di Luwuk, Jum’at, 1 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai yang digelar pada 24 Juli 2025, warga Desa Siuna melaporkan sejumlah dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas enam perusahaan tambang:

  • Terjadinya banjir
  • Kerusakan lahan persawahan
  • Abrasi pantai yang mengancam pemukiman
  • Air sungai keruh
  • Jalan rusak akibat lalu lintas kendaraan tambang
  • Belum adanya reklamasi dan reboisasi
  • Stock file ore berada di pinggir jalan provinsi
  • Ganti rugi lahan yang belum ditunaikan

Salah satu temuan paling mencolok, adalah reklamasi sekitar 8 hektar hutan mangrove yang dilakukan untuk tumpukan ore nikel.

Sementara itu, dari total 250 hektar lahan sawah yang masuk dalam skema Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), sebanyak 153 hektar disebut telah rusak dan tidak bisa difungsikan lagi.

“Kalau investasi yang masuk ke Kabupaten Banggai melanggar aturan AMDAL dan UKL-UPL, ini harus hati-hati!” tegas Amirudin.

Langkah tegas Pemda disambut dukungan dari Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari dan Kajari Banggai, Anton Rahmanto.

“Institusi kami bebas dari intervensi perusahaan. Kami siap bersinergi dengan Pemda,” ujar AKBP Putu Hendra.

Anton juga menambahkan, data akurat terhadap aktivitas tanpa izin menjadi dasar kuat dalam proses penegakan hukum.

Pemda Banggai juga menyoroti adanya dugaan wanprestasi atau cedera janji oleh perusahaan, karena tidak menjalankan kewajiban perbaikan jalan sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL.

Baca Juga: Ungkap Tambang Ilegal di Desa Lado, Fadli Minta Pemda Parimo Bersikap Tegas

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah akan mengirimkan surat tertulis kepada seluruh perusahaan terkait.

Apabila terbukti melanggar aturan dan kewenangan berada di tangan pemerintah daerah, maka operasional tambang dapat dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar