PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk LPG 3 kilogram yang disesuaikan dengan jarak distribusi, sekaligus mengusulkan penambahan kuota ke pemerintah pusat.
“LPG 3 Kg adalah program subsidi pemerintah pusat untuk masyarakat kurang mampu. Namun di lapangan, penggunaannya sudah merata ke seluruh lapisan masyarakat,” kata Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid saat memimpin rapat koordinasi virtual untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut, Senin, 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Disperindag dan Polda Sulteng Sidak SPBU dan Agel LPG 3 Kg
Penetapan HET ini, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 500.10.8.3/111/Ro.Ekon-G.ST/2025, di mana untuk jarak 0–60 kilometer harga ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung.
Anwar Hafid menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi lancar, subsidi tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengungkapkan, kuota LPG 3 Kg di Sulawesi Tengah saat ini belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.
Pemprov Sulawesi Tengah telah mengirim surat ke Kementerian ESDM pada 29 Juli 2025, untuk meminta penambahan kuota, yang keputusannya akan dibahas pada November 2025.
“Harapan kita, pada November nanti kuota Sulteng bisa ditambah sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Akan Sanksi Pengecer Nakal Gas LPG 3 Kg
Selain penyesuaian harga, Gubernur Anwar juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk aktif mensosialisasikan HET baru, menindak penimbunan dan perdagangan ilegal, serta memperketat pengawasan distribusi.
Ia menekankan pentingnya peralihan masyarakat mampu ke LPG non-subsidi, sekaligus mengusulkan penambahan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) demi memperluas layanan.
Baca berita lainnya di Google News








Comments 1