Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Curi Motor untuk Beli Sabu, Polres Parimo Amankan Sembilan Barang Bukti

the OPINI by the OPINI
21 Agustus 2025
in Headline
1
Curi Motor untuk Beli Sabu, Polres Parimo Amankan Sembilan Barang Bukti

Kasat Reskrim, IPTU Agus Salim saat konfrensi pers di Makopolres Parimo, Kamis, 21 Agustus 2025. (Foto: Oppie)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan sembilan unit barang bukti.

Pelaku berinisial RZ (26), warga Dusun V, Desa Sinei, Kecamatan Tinombo, ditangkap tim operasional Polres Parimo pada Senin malam, 12 Agustus 2025, saat melakukan transaksi jual beli motor hasil curian.

Baca Juga: Polres Parimo Telusuri Dugaan Jaringan Curanmor di Tinombo

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan berbagai modus.

Salah satunya berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli sesuatu di kios, namun tidak pernah kembali.

Selain itu, pelaku juga mencuri kendaraan di tempat parkir yang ditinggalkan dalam kondisi kunci masih tergantung.

“Pelaku yang berhasil kita ungkap yakni berinisial RZ, usia sekitar 26 tahun, warga Sinei Dusun Lima,” jelas IPTU Agus Salim saat konfrensi pers di Makopolres Parimo, Kamis, 21 Agustus 2025.

Ia mengungkapkan, motor hasil curian dijual dengan harga sangat murah, jauh di bawah harga semestinya. Uang dari hasil penjualan kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Dalam aksinya pelaku bekerja sendiri, dan hasil penjualan motor curian dipergunakan untuk membeli sabu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dengan barang bukti sembilan unit sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, sebagian barang bukti telah dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor, KTP, dan surat-surat lainnya.

Baca Juga: Ungkap Delapan TKP, Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor

Agus Salim juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir dan menyimpan kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan motor agar tidak menjadi sasaran pelaku curanmor,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DesaSinei#KecamatanTinombo#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
Previous Post

Wagub Sulteng Tegaskan Faskes Wajib Layani Pasien Bermodal KTP

Next Post

Keterbukaan Informasi Jadi Pondasi Tata Kelola Pemerintahan di Sulteng

Next Post
Keterbukaan Informasi Jadi Pondasi Tata Kelola Pemerintahan di Sulteng

Keterbukaan Informasi Jadi Pondasi Tata Kelola Pemerintahan di Sulteng

Comments 1

  1. Ping-balik: Polres Parimo Ungkap Empat Pengedar Sabu, Total 112,15 Gram Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In