the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Curi Motor untuk Beli Sabu, Polres Parimo Amankan Sembilan Barang Bukti

the OPINIbythe OPINI
21 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Curi Motor untuk Beli Sabu, Polres Parimo Amankan Sembilan Barang Bukti

Kasat Reskrim, IPTU Agus Salim saat konfrensi pers di Makopolres Parimo, Kamis, 21 Agustus 2025. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan sembilan unit barang bukti.

Pelaku berinisial RZ (26), warga Dusun V, Desa Sinei, Kecamatan Tinombo, ditangkap tim operasional Polres Parimo pada Senin malam, 12 Agustus 2025, saat melakukan transaksi jual beli motor hasil curian.

Baca Juga: Polres Parimo Telusuri Dugaan Jaringan Curanmor di Tinombo

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan berbagai modus.

Salah satunya berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli sesuatu di kios, namun tidak pernah kembali.

Selain itu, pelaku juga mencuri kendaraan di tempat parkir yang ditinggalkan dalam kondisi kunci masih tergantung.

“Pelaku yang berhasil kita ungkap yakni berinisial RZ, usia sekitar 26 tahun, warga Sinei Dusun Lima,” jelas IPTU Agus Salim saat konfrensi pers di Makopolres Parimo, Kamis, 21 Agustus 2025.

Ia mengungkapkan, motor hasil curian dijual dengan harga sangat murah, jauh di bawah harga semestinya. Uang dari hasil penjualan kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Dalam aksinya pelaku bekerja sendiri, dan hasil penjualan motor curian dipergunakan untuk membeli sabu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dengan barang bukti sembilan unit sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, sebagian barang bukti telah dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor, KTP, dan surat-surat lainnya.

Baca Juga: Ungkap Delapan TKP, Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor

Agus Salim juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir dan menyimpan kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan motor agar tidak menjadi sasaran pelaku curanmor,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DesaSinei#KecamatanTinombo#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Sulteng Tegaskan Faskes Wajib Layani Pasien Bermodal KTP

Next Post

Keterbukaan Informasi Jadi Pondasi Tata Kelola Pemerintahan di Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

10 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d