PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, menyoroti sejumlah persoalan penting, mulai dari keterlambatan penyampaian dokumen hingga lemahnya pengendalian keuangan daerah.
Ketua Pansus, Chandra Satriawan, menjelaskan proses pembahasan dimulai dari surat Wakil Bupati Parimo Nomor 103.2/4007/BPKD tertanggal 10 Juni 2025 perihal Ranperda dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Sesuai ketentuan, pertanggungjawaban APBD wajib disampaikan ke DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca Juga: DPRD Parimo Sahkan APBD 2024, Totalnya Rp1,712 Triliun
Namun, penyampaian ke Gubernur Sulawesi Tengah terlambat, padahal aturan mengharuskan dokumen dikirim tiga hari setelah persetujuan bersama DPRD.
“Persetujuan bersama baru tercapai pada 6 Juli 2025 melalui berita acara Nomor 900/1.1/4719/408/DPRD. Selanjutnya, permohonan evaluasi baru dikirim pada 17 Juli 2025, sehingga melewati batas waktu,” ujar Chandra dalam rapat paripurna DPRD Parimo, di Parigi, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Hasil Evaluasi
Pansus menilai konsistensi pendapatan, belanja, dan pembiayaan masih terjaga dalam APBD 2024. Target pendapatan sebesar Rp1,865 triliun dengan realisasi Rp1,825 triliun atau 98,35 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp145,68 miliar (98,99 persen), namun turun dibanding 2023.
Meski pajak daerah melampaui target 103,38 persen, beberapa sumber penerimaan rendah, seperti RSUD Moutong yang hanya mencapai 37,55 persen. Sebaliknya, ada penerimaan yang jauh melampaui target, yakni Rp60,48 juta atau 6.048 persen dari alokasi Rp1 juta.
Belanja daerah terealisasi Rp1,806 triliun atau 96,81 persen, didominasi belanja operasional. Sementara belanja modal hanya tercapai 91,64 persen. Pansus juga mencatat adanya belanja pada beberapa SKPD yang capaiannya rendah, bahkan tidak terealisasi.
Realisasi pembiayaan tercatat Rp9,49 miliar (100,01 persen). Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2024 mencapai Rp28,92 miliar, naik dari Rp13,96 miliar pada 2023.
Total aset daerah per 31 Desember 2024 sebesar Rp2,736 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya. Namun kewajiban juga melonjak menjadi Rp74 miliar, sementara laporan operasional menunjukkan beban daerah naik 6,15 persen.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Parimo 2024, dengan alasan lemahnya sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap sejumlah regulasi.
Dari aspek teknis, Gubernur Sulteng melalui surat Nomor 100.1/15.3/156/BPKB tertanggal 5 Mei 2025 menilai penyajian informasi APBD 2024 telah sesuai aturan, termasuk tata naskah dan teknik penulisan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.
Baca Juga: Sahkan APBD 2024, Pj Bupati Richard Arnaldo Apresiasi Kinerja DPRD Parimo
Rekomendasi Pansus
Meski Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dinyatakan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Pansus menekankan sejumlah rekomendasi penting:
- Pemerintah daerah harus disiplin menyampaikan dokumen tepat waktu untuk menghindari masalah administratif.
- Menetapkan target PAD sesuai potensi riil daerah, dengan optimalisasi pajak dan retribusi berbasis teknologi.
- Fokus pada pelayanan dasar publik serta menghindari program yang tidak terealisasi.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset dan piutang daerah.
- Mengevaluasi belanja operasional, khususnya barang, jasa, dan hibah yang porsinya masih lebih besar daripada belanja modal.
- Menindaklanjuti temuan BPK secara serius agar opini LKPD dapat meningkat.
- Mengevaluasi sisa tunggakan dan memberi catatan kepada mitra kerja yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Dengan mempertimbangkan hasil evaluasi Gubernur dan pembahasan di DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 layak ditetapkan menjadi Perda. Namun seluruh catatan dan rekomendasi Pansus wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah pada tahun berikutnya,” pungkas Chandra.
Baca berita lainnya di Google News















