PARIMO, theopini.id – Polsek Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sedang mendalami kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 12.10 WITA.
Kasus ini, dipicu persoalan utang sebesar Rp30 ribu antara seorang remaja dengan ayah sambungnya yang berinisial AR.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Penganiayaan Istri Sirih di Ampana, Temukan Racun Rumput
Kapolsek Torue IPTU Arbit memastikan, penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan bahwa setiap tindak pidana ditangani sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak dengan cara kekerasan,” tegasnya, dalam keterangan resminya, Selasa, 9 September 2025.
Kasus ini, dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MN (25), warga Desa Nupa Bomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Dalam laporannya, MN menyampaikan bahwa adik kandungnya, CS, menjadi korban penganiayaan oleh ayah sambungnya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia singgah di rumah ibu kandungnya untuk mengambil pakaian.
Saat hendak pamit, korban dihentikan oleh ayah sambungnya yang menanyakan hutang sebesar Rp30.000.
Perdebatan singkat pun terjadi, hingga pelaku mengambil sebilah parang dari balik pintu dan menebaskannya ke arah korban. Akibatnya, telinga kiri korban nyaris putus.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Torue sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Anuntaloko Parigi, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca Juga: Siswi Korban Penganiayaan Oknum Guru Dapat Tindakan Bullying
Atas kejadian tersebut, pelapor menyatakan keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan ini, Polsek Torue segera melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi lokasi kejadian, membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta mengamankan visum terhadap korban.
Baca berita lainnya di Google News
Komentar