PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sedang menyiapkan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), untuk memudahkan warga mengurus administrasi kependudukan tanpa harus ke ibu kota kabupaten.
“Wilayah Kabupaten Parimo sangat luas, dari ujung ke ujung bisa lebih dari 500 kilometer. Banyak warga harus menempuh jarak jauh untuk mengurus administrasi. Dengan PATEN, kami ingin layanan administrasi lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat di kecamatan masing-masing,” kata Bupati Parimo, H Erwin Burase, saat launching program perlindungan pekerja rentan di Kecamatan Mepanga, Rabu, 10 September 2025.
Baca Juga: Pelayanan Adminduk di Toribulu Didominasi Penerbitan KTP
Ia menjelaskan, program PATEN masih dalam tahap perancangan dan akan segera diluncurkan oleh Pemda Parimo.
Nantinya, kata dia, beberapa kewenangan administrasi akan dilimpahkan ke kecamatan, sehingga layanan seperti perekaman KTP, KK, dan pencetakan dokumen tidak lagi terkonsentrasi di Kecamatan Parigi.
“Program ini, bukan sekadar pelayanan administratif, tapi bentuk nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. Kami ingin setiap kecamatan mampu menangani kebutuhan administrasi warganya dengan cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa kecamatan di Kabupaten Parimo sudah mulai melaksanakan layanan perekaman KTP secara jemput bola.
Hal ini, menjadi langkah awal sebelum PATEN resmi dijalankan, sehingga warga di wilayah terpencil sudah mulai merasakan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan.
Baca Juga: Wagub Reny Tegaskan Akuntabilitas Anggaran Cermin Pelayanan Publik
“Dengan upaya ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke Parigi untuk urusan KTP atau KK. Nantinya, layanan ini akan semakin lengkap dan tersedia di semua kecamatan,” ujarnya.
PATEN sejalan dengan visi misi Parimo Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan melalui Gerakan Membangun (Gerbang) Desa, yang menekankan pemberdayaan desa dan percepatan pembangunan daerah.
Baca berita lainnya di Google News
Komentar